Upaya Menanggulangi Tindak Pidana Terhadap Kasus Perdagangan Manusia di Nusa Tenggara Timur
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1612Keywords:
Perdagangan Manusia, PencegahanAbstract
Perdagangan manusia adalah tindakan penjualan orang kepada orang lain. Namun, definisi tersebut tidak hanya sebatas “penjualan” semata. Perdagangan manusia secara umum adalah bentuk modern dari perbudakan manusia, perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran dan martabat manusia. Menurut UU 21 tahun 2007 dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Penulisan ini juga menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif yang mana berarti penulis berusaha untuk dapat mengeksplorasi mengenai penanganan tindak pidana perdagangan orang. Penyebab terjadinya perdagangan manusia karena adanya Faktor Ekonomi, Ketidakadaan Kesetaraan Gender, Faktor Penegak Hukum. Dengan itu adanya penanganan yang dilakukan pemerintah NTT yang telah mengeluarkan peraturan-peraturan daerah terkait pencegahan atas tindakan perdagangan manusia, dan pemerintah provinsi NTT juga mengeluarkan keputusan tentang Gugus Tugas/Anti Perdagangan Orang dan Pencegahan serta Penanganan Calon Tenaga Kerja Indonesia dan tidak sampai situ saja pemerintahan juga bekerja sama dengan pihak kantor wilayah kementerian hukum dan HAM NTT, pihak kepolisian, Dinas Tenaga Kerja dengan tujuan memberikan informasi kepada masyarakat yang ada didaerah NTT mengenai perdagangan manusia.
Downloads
References
Hukumonline, T. (2023, Mei 7 ). Perdagangan Manusia: Modus, Bentuk, dan Faktor penyebab. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/perdagangan-manusia-lt620cbae1b8865/ Diakses pada tanggal 23 September 2023
Laksono, tunggal bayu, dan Maidah Purwanti . “Peran Lembaga Pemerintah Dalam Upaya Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia Studi Kasus: Kepustakaan Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Government Institution Collaboration In Efforts To Handling Criminal Acts Of Human Trafficking In.” p. 130
Mirsel, Robert dan John Manehitu. Komoditi yang disebut manusia: Membaca Fenomena Perdagangan Manusia di NTT dalam Pemberitaan Media. Diambil dari: http://ejurnal.iftkledalero.ac.id/index.php/JLe/article/viewFile/78/63
Tribratanews.kepri.polri.go.id (2020, Jan 20), Faktor Terjadinya Perdagangan Manusia. https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2020/01/20/faktor-terjadinya-perdagangan-manusia/ Diakses pada tanggal 8 November 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












