Penyelesaian sengketa Merek antara PS Glow melawan MS Glow

Authors

  • Desi Desi Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1636

Keywords:

Sengketa, Ganti Rugi, Merek Dagang

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu bertujuan untuk mengetahui dari penyelesaian sengketa dari merek antara PS Glow melawan MS Glow, dan didalan penyelesain kasus ini diselesaikan dengan cara salah satu dari merek ini melakukan penggugatan pada pihak yang diketahui telah mengikuti hak dagang dan serta hak merek yang di lakukan tergugat, tetapi ketika penggugatan ini telah di kabulkan oleh Hakim tidak lama setelah itu persidangan ini diberhentikan karena diketahui bahwa pemilik dari MS Glow sesungguhnya merupakan PT. KOSMETIKA CANTIKA INDONESIA, tetapi tidak lama setelah persidangan yang diajukan oleh MS Glow telah dibatalkan atau diberhentikan pihak PS Glow menggugat balik pihak MS Glow karena merasa tidak terima, pihak PS Glow meminta denda sebanyak 360 Miliar Rupiah tetapi Hakim hanya mengabulkan sebagian saja menjadi 37,9 Miliar Rupiah dibayar secara tunai

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andreas A.D, Fury S, Rifana Z, Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia, Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 7, Bulan Juli, Tahun 2021, hlm 253

Harapan, Irna Nurhayati, Tinjauan Hukum Tentang Ganti Rugi Perdata Terhadap Pelanggaran Merek di Indonesia, Skripsi Thesis, Universitas Gadjah Mada, 2017, hlm 03

Insan Budi Maulana, Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia dari Masa ke Masa, PT. Citra Aditya Bakti, 2018, hlm 60

Ni Made R.P, I Nyoman P.B, Desak Gde D.A, Pelanggaran Hukum hak Atas Merek dalam Hubungannya dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, Jurnal Analogi Hukum, Vol.3 No.3, 2021, hlm. 277

Novi Yanti, Devi Siti Hamzah Marpaung, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Oktober 2022, 8 (18), 540-550, Penyelesaian Sengketa Merek PS Glow Melawan MS Glow Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Skripsi, Ganti Kerugian Atas Pelanggaran Merek Dalam Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Ps Glow Dan Ms Glow (Analisis Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus/Hki/Merek/2022/Pn.Niaga.Sby

Downloads

Published

2024-04-01

How to Cite

Desi, D. (2024). Penyelesaian sengketa Merek antara PS Glow melawan MS Glow. Journal of Law, Education and Business, 2(1), 275–280. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1636

Issue

Section

Articles

Citation Check