Hakim Sebagai Manifestasi Tuhan Dalam Mengambil Keputusan Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1637Keywords:
Hakim, Rasa Keadilan, Rasa KesetaraanAbstract
Landasan awal tercetusnya artikel ini iyalah dikarenakan adanya suatu kasus penganiayaan berencana yang sangat luar biasa jahat , brutal,keji dan tidak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (Tersangka) kepada saudara Cristalino David Ozora ( korban ).Tujuan penulis mengangkat isu ini agar masyarakat/public diharapkan bisa timbul yang Namanya Sense Of Justice ( Rasa Keadilan Terhadap Sesama) dan juga Sense Of Equality (Rasa Kesetaraan Terhadap Sesama) ini dimaksudkan agar masyarakat bisa lebih memanusiakan manusia jangan karena marah dan benci berharap orang lain celaka. Apalagi jika sampai mencelakakan dan merenggut hak-hak kehidupan individu lain didunia ini , Niscaya bagi para pembaca artikel ini bisa lebih memahami arti kemanusiaan dan menjadikan bacaan ini menjadi sebuah landasan bagaimana menjadi bangsa yang baik dan beradab. Oleh karenanya masa depan bangsa ini dan dari kasus ini public bisa jadikan pelajaran bagi anak,cucunya kelak.public juga jadi bisa terbuka wawasannya tentang bagaimana sih melihat sebuah isu melalui kacamata Hukum ,setiap perbuatan pasti akan ada sebab dan akibat, didalam hukum ada bahasa seperti ini “Defendant is innocent until it proven guilty” artinya adalah seorang terdakwa belum bisa dikatakan bersalah sampai terbukti kalau ia bersalah . Disini sesuai dengan judul Hakim adalah wujud manifestasi tuhan dibumi terlepas bahwa hakim juga seorang manusia makanya diharapkan untuk hakim agar harus memiliki rasa keadilan yang tinggi, empati yang tinggi, dan juga rasa kesetaraaan,terhadap semua mahkluk khususnya manusia.
Downloads
References
- Sistem Peradilan Civil Law Dan Pengertiannya :
https://accounting.binus.ac.id/2022/11/22/memahami-perbedaan-sistem-civil-law-dengan-common-law/
-Kronologi Awal Kasus Penganiayaan David Ozora Oleh Polisi :
-Penetapan Pasal Terhadap Tersangka dari BBC NEWS INDONESIA :
-Wawancara Antara Kombes Hengki Haryadi dengan Rosi Di acara Rosi Kompas TV :
https://youtu.be/evI_zpNmJDk?si=muNkiracBRbMH2wt
-Unsur-unsur pasal 355 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 :
https://repository.uin-suska.ac.id/8173/3/BAB%20II.pdf
-Wawancara Aiman Witjaksono dengan Jonathan Latumahina (ayah korban) di INews TV :
https://youtu.be/Wys3YumpZbc?si=WqGDhRSlYhT6Egzh
-Wawancara dengan Bapak Menko Polhukam Mahfud MD Usai Menjenguk David dirumah sakit:
https://youtu.be/m4KRtH5Yl64?si=3HO2D1NF00N8WPbw
-Referensi Pengertian Penelitian Metode Hukum Normatif :
https://idtesis.com/pengertian-penelitian-hukum-normatif-adalah/
-Bapak Menko Polhukam Mahfud MD Menanggapi Kasus Mario Dandy :
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












