Pengesahan dan Efektivitas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1638Keywords:
Kekerasan Seksual, Pengesahan, EfektivitasAbstract
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan / atau menyerang tubuh, dan / atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan / atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan / atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. Kekerasan seksual sendiri sering terjadi di tempat menimba ilmu yag dimana kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan setiap tahunnya. Oleh karena itu beberapa pihak mengajukan pengesahan RUU PKS agar efektif dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, memulihkan korban serta melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual. Maka dari itu disahkannya RUU PKS menjadi UU TPKS yang diharapkan efektivitasnya dalam mengurangi dan menekan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan tersier, serta teknik analisis kualitatif yang mendasarkan pada satu atau lebih dari tiga metode yaitu mengumpulkan, mengkakses, atau menghasilkan data pengamatan, apapun tingkat partisipasi; wawancara dalam bentuk percakapan; dan pembicaraan cermat atas dokumen terkait topik.
Downloads
References
Agnes Nor Febria, Ahmad Fauzi. (2023). “Islam, Psikologi, Dan Kebijakan Publik: Analisis Terhadap Pengesahan UU TPKS”, 1(1), 21-27.
Falarasika Anida Paulina, Maria Madalina. (2022). “Urgensi RUU TPKS Sebagai Payung Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Beserta Tantangan-Tantangan Dalam Proses Pengesahannya”, 1(1), 136-150.
Jaringan Dokumentasi Dan Informasi. “UU Nomor 12 Tahun 2022”
Komnas Perempuan. “Ketua DPR RI Undang Komnas Perempuan dan Jaringan Masyarakat Sipil: Apresiasi Perjuangan Bersama Pengesahan UU TPKS”
M. Chaerul Risal. (2022). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Penerapan dan Efektivitas”, 11(1), 75-93.
Nadhila Cahya Nurmalasari, Waluyo. (2022). “Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia”, 1(1), 57-67.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












