Hukum Perbankan Tentang Bank Century yang Berhubungan Dengan Hukum Bisnis di Mulai dari Direksi Hingga Dewan Komisaris
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1640Keywords:
Keterkaitan, Efektivitas, OtoritasAbstract
Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum direksi Bank Century dalam mengelola operasional dan strategi bank, keterkaitan hukum perbankan dan hukum bisnis, serta efektivitas otoritas pengawas. Metode studi literatur digunakan untuk menganalisis aspek-aspek tersebut. Direksi Bank Century bertanggung jawab terhadap kepatuhan peraturan perbankan, manajemen risiko, dan kebijakan internal. Pengambilan keputusan strategis membutuhkan pertimbangan dampak hukum, etika, dan integritas. Keterkaitan antara hukum perbankan dan hukum bisnis memengaruhi manajemen, pengambilan keputusan, dan kinerja Bank Century. Harmonisasi aspek hukum perbankan dan bisnis diperlukan untuk keberlanjutan operasional, terutama dalam konteks globalisasi. Efektivitas otoritas pengawas, seperti Bank Indonesia, terbukti penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Pengawasan cermat dan respons terhadap pelanggaran dengan sanksi sesuai menciptakan insentif kepatuhan. Studi kasus krisis Bank Century (2008) menyoroti isu pengambilan keputusan kontroversial dan peran Dewan Komisaris. Proses hukum pasca-krisis mencerminkan keterkaitan kompleks antara keputusan strategis, tanggung jawab hukum direksi dan dewan komisaris, serta peran otoritas pengawas. Kesimpulan menekankan pemahaman regulasi, respons proaktif, dan kerjasama yang kuat sebagai kunci menjaga stabilitas sektor keuangan. Saran mencakup perluasan pemahaman direksi, proaktivitas dalam respons, dan pembentukan kerjasama yang kuat untuk optimalisasi tanggung jawab hukum dan keberlanjutan operasional Bank Century.
Downloads
References
Adha, Lalu Adi. 2020. “Digitalisasi Industri Dan Pengaruhnya Terhadap Ketenagakerjaan Dan Hubungan Kerja Di Indonesia.” Journal Kompilasi Hukum 5(2): 267–98.
Agustin Wulandari, Ratih. 2019. “Tata Kelola Perusahaan Oleh Direksi PT BPR Dharma Nagari Menerapakan Prinsip Good Corporate Governance.” Soumatera Law Review 2(2): 221.
Amalia Yunia Rahmawati. 2020. “Analisis Hubungan Kelembagaan Antara Otoritas Jasa Keuangan Dengan Bank Indonesia.” (July): 1–23.
Firdaus. F, M. Waritsul, and Radiyatam Mardiah. 2023. “International Law: Existence in International Dispute Settlement Efforts as a Symbol of Peace in the International Community.” Muhammadiyah Law Review 7(2): 24.
Junaedi, Edy, Irwan Maulana, and Lc M Si. 2014. “Fraud Perbankan Syariah Dan Moralitas Keislaman.” Jurnal Asy-Syukriyyah 13: 46–72. https://jurnal.asy-syukriyyah.ac.id/index.php/Asy-Syukriyyah/article/download/182/115.
Kalsum, Ummi. 2018. “Otoritas Pengawasan Perbankan Syariah Di Indonesia.” Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam 3(2): 50.
Milamarta, Misahardi. 2012. “Penerapan Prinsip Tanggung Gugat Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Rangka Implementasi Triple Bottom Line Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 12(1): 149–59.
Mulazid, Ade Sofyan. 2016. “Pelaksanaan Sharia Complience Pada Bank Syariah( Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri , Jakarta ).” Madania 20(1): 37–54.
Putri, Hanifah Sartika. 2008. “Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Terkait Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Dan Bailout Untuk Bank Century.” : 282.
Shandy Utama, Andrew. 2020. “Arah Kebijakan Pengawasan Terhadap Perbankan Syariah Dalam Sistem Perbankan Nasional Di Indonesia.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 3(1): 41–52.
Syukron, Ali. 2013. “Dinamika Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 3(2): 28–53.
Utama, Andrew Shandy. 2020. “Kebijakan Pengawasan Terhadap Perbankan Syariah Dalam Sistem Hukumdi Indonesia.” Jurnal Cahaya Keadilan 8(1): 34. http://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/1776.
Zaini, Zulfi Diane. 2013. “Hubungan Hukum Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Dengan Otoritas Jasa Keuangan ( Ojk ) Pasca.” Jurnal Media Hukum 20(2): 366.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












