Penggunaan Hak Cipta Lagu Tanpa Ijin Dalam Platform Tiktok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1644Keywords:
Tiktok, Hak Cipta Musik Perlindungan HukumAbstract
Hak cipta merupakan hak ekslusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang bersumber dari buku, program computer, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang serupa, serta hak yang berkaitan dengan hak cipta. Hak cipta memberikan suatu perlindungan atas karya yang diwujudkan ataupun dihasilkan berupa karya seni dan karya sastra seperti karya musik, film/drama, foto, lukisan, tari, termasuk rekaman suara, program computer, dan sebagainya. Dalam Hak cipta terdapat hak ekonomi dan hak moral. Maka dari itu, terdapat Akibat hukum dari pengunggahan lagu di aplikasi TikTok yang dikomersialkan tanpa izin pencipta oleh pengguna terkait dengan royalti Pencipta. Terdapat bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah yaitu menggunakan upaya Preventif dan upaya Represif. Perlindungan hak cipta lagu yang ada di internet dapat dilakukan dengan cara perlindungan hukum yaitu dengan menegakkan peraturan melalui hukum tata usaha negara dengan pencatatan dan pengawasan, hukum pidana, hukum perdata, dan alternatif penyelesaiannya. Dengan penyelesaian kasus pelanggaran hak cipta, dari segi upaya hukum pidana ataupun perdata dapat dinilai cukup efektif. Dikarenakan, Dari segi upaya hukum perdata, ditekankan dalam proses ganti rugi sedangkan, dalam upaya hukum pidana penuntutan diberikan untuk menciptakan efek jera berupa pidana penjara bagi pelaku pelanggaran.
Downloads
References
Abdullah Hanif, Faktor Penyebab dan Penanggulangan Penjualan VCD Bajakan (Studi Kasus Kota Palu), Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2014, Vol. 2 No. 2, hlm. 79.
Bagus Rahmanda, Kornelius Benuf. (2021). Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik yang Diupload di Aplikasi Tiktok
Hendrayana, M. Y., Budiartha, N. P., & Sudibya, D. G. (2021). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Konten Aplikasi Tiktok yang Disebarluaskan Tanpa Izin. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 417-422.
Kennedy, M. (2020). ‘If the rise of the TikTok dance and e-girl aesthetic has taught us anything, it’s that teenage girls rule the internet right now’: TikTok celebrity, girls and the Coronavirus crisis. European Journal of Cultural Studies, 23(6), 1069-1076.
Kilanta, D. R. (2017). Penegakan Hukum terhadap Hak Cipta Berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lex Crimen, 6(3).
Prof. Tim Lindsey, B.A., LL.B., BLitt, Ph.D.,2013. Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar). Bandung. Hal 118.
Riandini, V. A., & Gusrianti, L. (2021). Analisis Hukum Keterkaitan Perj Ramli, A. M. (2018). Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif. Bandung
Rusniati, Faktor- Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Terhadap Hak Cipta, Edisi No. 39, September 2018, hlm. 4 – 10.
Saputra, M. F. (2021). Hak Cipta Dance Challenge Yang Diunggah Ke Aplikasi Tiktok. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 69-91.
Satria Dewi, A.A.M., 2017. Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu Di Youtube. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 6, 508. doi:10.24843/jmhu.2017.v06.i04.p09
Tomi Surya Utomo, SH., LL.M., Ph.D. (2010). Hak kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta, Hal.89.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












