Maraknya Kasus Korupsi di Indonesia Tahun ke Tahun
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1645Keywords:
Korupsi, Antikorupsi, Faktor Penyebab, Tiga SulaAbstract
Korupsi adalah tindakan seseorang dengan sadar dan sengaja melawan dan melanggar hukum dengan cara penyalahgunaan uang publik untuk kepentingan sendiri. Korupsi sendiri sebenarnya sudah marak sejak zaman kolonial Belanda dimana pejabat-pejabat pribumi yang diberikan uang oleh pemerintah kolonial untuk memberikan upah kepada pekerja namun akhirnya diambil untuk kepentingan pribadi. Meskipun di Indonesia sendiri praktik korupsi sudan lebih baik dibanding pada orde baru, namun berdasrkan indeks data yang diperoleh menunjukan bahwa kasus korupsi di Indonesia masih stagnan diangka tigapuluhan dan memburuk terutama semenjak pandemi kemarin. Memburuknya kasus korupsi di Indonesia tidak terlepas dari adanya faktor internal yang berupa keserakahan atau ketamakan, gaya hidup yang konsumtif ,dan pendidikan serta moral yang rendah. Selain dari faktor internal terdapat faktor eksternal yang berupa aspek soial, aspek politik, aspek hukum, aspek ekonomi dan aspek organisasi. Setelah mengetahui penyebabnya maka KPK yang merupakan lembaga mengurus kasus korupsi merumuskan tiga cara yang disebut tiga trisula yang berisikan sula penindakan, sula pencegahan, dan sula pendidikan. Pada akhirnya dibutuhkan kerjasam dari berbagai pihak guna untuk menciptakan strategi yang komperhensif dalam memberantas korupsi. Metode penelitian yang dilakukan pada penelitian kali adalah Metode kualitatif atau pendekatan deskriptif yang bersumber dari jurnal-jurnal, artikel, berita, dan buku-buku yang memiliki kaitan dengan jurnal ini.
Downloads
References
A.G. Haryanto, Ruslijanto. Hartono, dan Mulyono. Datu, (1999) “Metode Penulisan danPenyajian Karya Ilmiah: Buku Ajar untuk Mahasiswa”, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, hal. 78.
Ardisasmita, M. Syamsa (2006). “Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum dan E- Announcement untuk Tata Kelola Pemeintahan yang Lebih Terbuka, Transparan dan Akuntabel”. Prosiding Seminar Nasional Upaya Perbaikan Sistem Penyelnggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan: Hal 5. Jakarta, 23 Agustus 2006: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian, Jakarta, hal. 41-45.
Fischer. Frank, J. Miller, Gerald, dan S. Sidney, Mara, (2021) “Metode Kualitatif-Interpretif dan Penelitian Kualitatif dalam Kebijakan Publik”, Terj. Imam Baihaqi. Nusamedia, Bandung, hal. 12.
Medistiara, Yulida. (2023, Juli 21). “Kejagung Tangani Kasus Kerugian Negara Capai Rp 152 T”. Diambil dari https://news.detik.com/berita/d-6835251/kejagung-tangani-kasus-kerugian- negara-capai-rp-152-t
Pusat Edukasi Anti Korupsi, (2022, April 07). “Kenapa Masih Banyak yang Korupsi? Ini Penyebabnya!”. Diambil dari https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220407-kenapa-masih-banyak-yang-korupsi-ini-penyebabnya
Pusat Edukasi Anti Korupsi. (2022, Mei 11). “Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi KPK untuk Visi Indonesia Bebas dari Korupsi”. Diambil dari https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220511-trisula-strategi-pemberantasan-korupsi-kpk-untuk-visi-indonesia-bebas-dari-korupsi
Pusat Edukasi Anti Korupsi. (2023, Februari 13). “Mengenal Pengertian Korupsi dan Anti Korupsi”. Diambil dari https://aclc.kpk.go.id/action-information/exploration/20220411-null
Pusat Edukasi Anti Korupsi. (2023, Februari 17). “Waspadai Bahaya Politik Uang, Induk dari Korupsi”. Diambil dari https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230217-waspadai-bahaya-politik-uang-induk-dari-korupsi
Sugiarto, R. Toto. (2021). “Dampak Korupsi dan Hukuman Bagi Pelaku Korupsi: Seri Enskilopedia Pendidikan Anti Korupsi”. Hikam Pustaka, Jogjakarta, Hal 1-10.
Utari, Indah Sri (2011). “Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi:Faktor Penyebab Korupsi”. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Wilhelmus, Ola Rongan. (2017). “Teori, Faktor Penyebab, Dampak, Dan Penanganannya”. Vol. 17, ISSN; 2085-0743
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












