Perlindungan Terhadap Nasabah Perusahaan Asuransi Jiwasraya yang Mengalami Gagal Bayar
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1646Keywords:
Asuransi, Gagal Bayar, PerlindunganAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan pemegang polis perusahaan asuransi jiwasraya yang mengalami gagal bayar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bentuk perlindungan asuransi adalah melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Dengan diberlakukannya undang-undang ini diharapkan tingkat pelanggaran dalam asuransi berkurang dan dapat melindungi pemegang polis. Dalam penelitan ini, kasus yang diambil adalah kasus perusahaan asuransi jiwasraya yang mengalami gagal bayar. Dalam kasus ini perusahaan asuransi Jiwasraya melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Downloads
References
Fadjar, AM. (2018). Negara Hukum dan Perkembangan Teori Hukum, Sejarah dan Pergesar Hukum, Intrans Publishing, Malang.
Ganei, J. (2013). Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Muhammad, A. (1990). Pokok-Pokok Hukum Pertanggungan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad, A. (2002). Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soekanto, S. Dan Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suhendi, H. (2005). Figh Muamalah, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Sula, MS. (2004). Asuransi Syariah Life and General, Gema Insani, Jakarta.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Zubaidah, R. (2022). Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa di Indonesia (Studi Kasus PT. Asuransi Jiwasraya) Vol. 2, No. 1, hal. 86.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












