Perlindungan Terhadap Nasabah Perusahaan Asuransi Jiwasraya yang Mengalami Gagal Bayar

Authors

  • Han Win Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Moody Rizqy Syailendra Putra Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1646

Keywords:

Asuransi, Gagal Bayar, Perlindungan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan pemegang polis perusahaan asuransi jiwasraya yang mengalami gagal bayar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bentuk perlindungan asuransi adalah melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Dengan diberlakukannya undang-undang ini diharapkan tingkat pelanggaran dalam asuransi berkurang dan dapat melindungi pemegang polis. Dalam penelitan ini, kasus yang diambil adalah kasus perusahaan asuransi jiwasraya yang mengalami gagal bayar. Dalam kasus ini perusahaan asuransi Jiwasraya melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fadjar, AM. (2018). Negara Hukum dan Perkembangan Teori Hukum, Sejarah dan Pergesar Hukum, Intrans Publishing, Malang.

Ganei, J. (2013). Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad, A. (1990). Pokok-Pokok Hukum Pertanggungan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muhammad, A. (2002). Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soekanto, S. Dan Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suhendi, H. (2005). Figh Muamalah, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Sula, MS. (2004). Asuransi Syariah Life and General, Gema Insani, Jakarta.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Zubaidah, R. (2022). Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa di Indonesia (Studi Kasus PT. Asuransi Jiwasraya) Vol. 2, No. 1, hal. 86.

Downloads

Published

2024-04-01

How to Cite

Win, H., & Putra, M. R. S. (2024). Perlindungan Terhadap Nasabah Perusahaan Asuransi Jiwasraya yang Mengalami Gagal Bayar. Journal of Law, Education and Business, 2(1), 341–347. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1646

Issue

Section

Articles

Citation Check