Pelindungan Makanan Tradisional Cimpa Sebagai Indikasi Geografis

Authors

  • Febrianti Hutagalung Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Octa Vioni Pinem Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Julianti Sembiring Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Reh Bungana Beru Perangin-angin Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1647

Keywords:

Indikasi Geografis, Cimpa, Karo

Abstract

Salah satu bagian dari HKI yang masih jarang dikenal masyarakat adalah Indikasi Geografis. Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis, diharapkan mampu terlaksana sesuai dengan UU yang telah disahkan. Penelitian ini berjudul: “Pelindungan Makanan Tradisional Cimpa Sebagai Indikasi Geografis”.Penelitian ini meneliti tentang Bagaimana Pelindungan Indikasi Geografis terhadap cimpa makanan khas Karo. Adapun tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Untuk mengetahui apakah cimpa dapat mendapatkan pelindungan indikasi geografis .Mini Riset ini menggunakan Metode Penelitian Kualitatif dengan jenis penelitian Hukum Normatif (Empiris). Teknik Pengumpulan data Melalui wawancara, dokumentasi dan sumber data yang diambil dari masyarakat Karo untuk mengetahui mengenai makanan khas Karo yaitu cimpa. Hasil Penelitian yang penulis dapatkan bahwa makanan tradisional Karo yaitu memiliki ciri khas tersendiri yaitu bungkus dari cimpa yaitu daun marasi(dalam bahasa Karo disebut daun singkut),dimana daun marasi banyak ditemukan di tanah karo.Dan hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa cimpa makanan tradisional Karo belum mendapatkan perlindungan indikasi geografis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfons, M. (2017). Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum | Alfons | Jurnal Legislasi Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia 14(3) 301–2. https://ejurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/111

Aling, D. F. (2009). Sistem Perlindungan Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Aridhayandi, M. R. (2018). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dibidang Pembinaan Dan Pengawasan Indikasi Geografis. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4), 883-902.

Berutu, R. A., Bintang, D. P., Ginting, L. M. B., Butar-butar, I. F., Siahaan, P. G., & Br, R. B. B. (2023). Pelindungan Hukum Pengetahuan Tradisional Terhadap Makanan Tradisional Cimpa Matah Sebagai Makanan Khas Suku Karo. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 7(3), 980-984

Darwance, D., & Ramadhani, T. (2022). Kajian Terhadap Kedudukan Pemerintah Daerah Sebagai Pemohon Dalam Perlindungan Indikasi Geografis. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 16(2), 149-166.

Dewi,L.K.,&Landra,P.T.C.(2019).Perlindungan Produk-Produk Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual Melalui Indikasi Geografis. Kertha Semaya J. Ilmu Huk, 7,1-17.

Dirkareshza, R., & Firdus, A. (n.d.). The Urgency Of Registration Of Geographical. 1–14.

Erlina, E., Safitri, M., & Seftiniara, I. N. (2020). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis

Geografis, I., Produk, D., Buah, O., Di, S., Padangsidimpuan, K., Hukum, F., Sumatera, U., Geografis, P. I., Salak, B., Products, G. I., & Salak, B. (2022). Mella Puspita Lubis. 3(1), 51–60.

Harianto, D., Sitanggang, A. T., Ritonga, N. S., Sianipar, R., Siahaan, P. G., & Angin, R. B. B. P. (2023). Protection Geographical Indication of Cimpa Tuang Food: Measuring Cultural and Economic Value in Sukalaju Village. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 7(2), 3428-3434.

Hidayat, F. (2014). Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Produk Potensi Indikasi Geografis di Indonesia. Risalah Hukum, 72-83.

Irawan, C. (2017). Pendaftaran Indikasi Geografis Sebagai Instrumen Perlindungan HukumDan Peningkatan Daya Saing Produk Daerah Di Indonesia.

Journal, B. M. (2021). Karo Traditional Food Inventory in the Design of Culinary Branding in Karo. 1(2), 167–180.

Lukito, I. (2018). Peran Pemerintah Daerah dalam mendorong Potensi Indikasi Geografis. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(3)

Martin Putranta Ginting, A. (2023). Ragam Kuliner Makanan Khas Karo Dalam Fotografi Makanan (Doctoral dissertation, Politeknik Negeri Media Kreatif).

Rahman, B. (2023). Potensi Makanan Tradisional Sebagai Daya Tarik Wisata Kuliner Di Kabupaten Karo. TEHBMJ (Tourism Economics Hospitality and Business Management Journal), 3(1), 47-52.

Sasongko, W. (2012). Indikasi Geografis: Rezim Hki Yang Bersifat Sui Generis. Jurnal Media Hukum, 19(1).

Sembiring, H., & Setia, E. (2020, October). Konsep Nama Kuliner Khas Karo: Kajian Metabahasa Semantik Alami. In Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA) (Vol. 3, No. 3, pp. 64-70).

Simanjuntak, Y. N. (2023). Pelanggaran Indikasi Geografis ditinjau dari Aspek Perlindungan Konsumen Articcle Information Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU Merek dan Indikasi Geografis) suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk.

Yessiningrum, W. R. (2015). Perlindungan hukum indikasi geografis sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1).

Downloads

Published

2024-04-01

How to Cite

Hutagalung, F., Pinem, O. V., Sembiring, J., Perangin-angin, R. B. B., & Siahaan, P. G. (2024). Pelindungan Makanan Tradisional Cimpa Sebagai Indikasi Geografis. Journal of Law, Education and Business, 2(1), 348–355. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1647

Issue

Section

Articles

Citation Check