Perlindungan Hukum Terhadap Kepemilikan Non-Fungible Token Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1743Keywords:
Perlindungan Hukum, NFT, Kontrak CerdasAbstract
Melalui analisis literatur yang relevan, penelitian ini mengidentifikasi tantangan hukum yang dihadapi dalam mengakui keaslian NFT dan menganalisis mekanisme perlindungan hukum yang dapat diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait keaslian dan hak kekayaan intelektual dapat menjadi dasar hukum yang relevan untuk perlindungan kepemilikan NFT. Undang-undang dan peraturan hak cipta tentang hak merek dagang, serta peraturan tentang perlindungan konsumen, privasi data, dan keamanan digital, memiliki peran penting dalam upaya melindungi hukum terhadap NFT. Selain itu, penggunaan smart contract dalam teknologi blockchain juga merupakan mekanisme perlindungan hukum yang efektif. Kontrak cerdas memungkinkan pemilik NFT untuk mengelola transfer kepemilikan, lisensi penggunaan, dan hak lain yang terkait dengan NFT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan hukum atas kepemilikan NFT (Non-Fungible Token) sebagai hak kekayaan intelektual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Penelitian ini juga mengidentifikasi pentingnya mekanisme sengketa dan penegakan hukum dalam melindungi kepemilikan NFT sebagai hak kekayaan intelektual. Peraturan yang berkaitan dengan sengketa hak kekayaan intelektual, seperti undang-undang hak cipta, memberikan dasar hukum yang sesuai untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan kepemilikan NFT. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum atas kepemilikan NFT sebagai hak kekayaan intelektual dapat dicapai melalui kombinasi peraturan yang relevan, penggunaan kontrak cerdas, dan mekanisme sengketa yang efektif. Pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode literature review memberikan pemahaman yang mendalam dan komprehensif tentang upaya perlindungan hukum terhadap NFT. Penelitian ini memberikan panduan dan pemahaman yang bermanfaat bagi pemilik NFT, pakar hukum, dan pihak terkait dalam menghadapi tantangan hukum terkait kepemilikan NFT.
Downloads
References
Angelo, M.,& Dananjaya, N.( 2022). Perlindungan Non-Fungible Token Art: Inovasi Karya Cipta Perspektif Hak Cipta. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 11 No. 3,, 629-642
Fajrussalam, H., Fadilah, N., Masruroh, M., Marini, F. P., & Khamelia, W. (2022). Pandangan Islam Terhadap NFT Di Era Digital. As-Sabiqun, 4(1), 151-162.
Febriana, A., Siddiq, N. K., & Mandala, O. S. (2023). Kajian Yuridis Non-Figure Token (NFT) Menjadi Jaminan Kebendaan di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 80-95.
Gusti, R. A. S. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Seniman Terhadap Karya Seni Digital Yang Diperjual Belikan Oleh Pengguna Non-Fungible Token (Nft).
Hapsari, R. A., Aprinisa, A., & Putri, R. A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Teknologi Non-Fungible Token (NFT) sebagai Identitas Karya Intelektual. Amsir Law Journal, 4(2), 236-245.
Ho, H. (2023). Perlindungan Hukum atas Kepemilikan Non-fungible Token dalam Perspektif Perlindungan Konsumen dan Data Pribadi di Indonesia (Doctoral dissertation, UNKNOWN).
Ivana, G., & Nugroho, A.(2022). Akibat Kekosongan Hukum Terhadap Non-Fungible Token Sebagai Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal USM Law Review Vol 5 No 2.
Korengkeng,A.(2023). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pendaftaran Dan Transaksi Krya Non-Fungible Token Yang Bukan Oleh Pemilik Cipta, Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance,
Noor, M. U. (2021). NFT (Non-Fungible Token): Masa Depan Arsip Digital? Atau Hanya Sekedar Buble?. Pustakaloka, 13(2), 223-234.
Nugrahani, F., & Hum, M. (2014). Metode penelitian kualitatif. Solo: Cakra Books, 1(1), 3-4.
Safitri, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Konten NFT (Non-Fungible Token) Menurut Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Doctoral dissertation, Universitas Jambi).
Sulistianingsih, D., & Kinanti, A. K. (2022). Hak Karya Cipta Non-Fungible Token (NFT) Dalam Sudut Pandang Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Krtha Bhayangkara, 16(1), 197-206.
Sulistianingsih, D., & Kinanti, A. K. (2022). Hak Karya Cipta Non-Fungible Token (NFT) Dalam Sudut Pandang Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Krtha Bhayangkara, 16(1), 197-206.
Winata, T. P., & Kansil, C. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Digital Non-Fungible Token (NFT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(12), 18001-18011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












