Pelanggaran Hak Merk yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Online

Authors

  • Rigel Rigel Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1762

Keywords:

Merek, Pelanggaran, Online

Abstract

Dalam memperkenalkan atau pemasaran suatu produk penjualan dengan cara elektronik itu jauh lebih luas jangkauannya daripada penjualan yang dilakukan secara konvensional atau bertatap muka. Daripada transaksi secara tradisional yang seluruh aktivitasnya dilakukan dengan kertas tentunya dengan adanya transaksi secara online ini lebih menguntungkan bagi para pelaku usaha. Pasti akan ada perbedaan apabila transaksi dilakukan secara konvensional apabila ada akibat hukum yang disampaikan maka dapat menggunakan kertas tersebut secara bukti, namun dengan transaksi online ini tidak ada dokumen nyata yang dapat diajukan sebagai bukti apabila terjadi sengketa. Pada dasarnya terkait dengan permasalahan merek itu sangat berkaitan erat dengan para pelaku usaha karena apabila suatu pelaku usaha ini memiliki merek yang cukup terkenal atau mumpuni, maka akan lebih dilirik oleh para konsumennya. Undang-undang tentang merek dan persamaan dapat dipidana paling lama 4 tahun dan denda 2 miliar ketentuan ini spesifik pada pasal 100 ayat 2 yang mana termasuk kejahatan peniruan karya orang lain tanpa hak dalam ini adalah persamaan merek. Pandangan orang lain tentunya akan terpengaruh dengan adanya peniruan merek dagang oleh orang lain yang dilakukan secara sembarangan akan menyebabkan ilusi terhadap merek terkenal. Ini sangat merugikan pemilik original dari merek tersebut dan sangat menguntungkan bagi pelaku usaha yang melakukan peniruan atau plagiarisme merek tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Faradz, H. (2008). Perlindungan Hak Atas Merek. Jurnal Dinamika Hukum, 8(1), 38-42.

Gultom, M. H. (2018). Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek terdaftar terhadap pelanggaran merek. Warta Dharmawangsa, (56).

Mirfa, E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 65-77.

Putra, F. N. D. (2014). Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terhadap perbuatan pelanggaran merek. Mimbar Keadilan, 240068.

Syafira, V. T. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Superman Terhadap Pelanggaran Merek. Jurnal Suara Hukum, 3(1), 85-114.

Downloads

Published

2024-04-01

How to Cite

Rigel, R. (2024). Pelanggaran Hak Merk yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Online. Journal of Law, Education and Business, 2(1), 430–434. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1762

Issue

Section

Articles

Citation Check