Analisis Karya Ciptaan Artificial Intelligence Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1763Keywords:
Artificial Intelligence, Hak Cipta, PlagiarismeAbstract
Berkembangnya teknologi di era digitalisasi sekarang tidak dapat kita hindari. Munculnya Artificial Intelligence sejak tahun 1956 memberikan banyak kemudahan di dalam kehidupan manusia. Artificial Intelligence dibentuk dengan cara mengatur data-data yang ada sehingga dapat terprogram dan dapat secara otomatis mengerjakan suatu hal yang disuruh. Artificial Intelligence kemudian banyak berkembang dalam banyak bidang, contohnya bidang seni. Namun, berkembangnya teknologi tersebut juga dapat melanggar suatu hukum dengan tindakan plagiarisme. Karena pada dasarnya, karya-karya yang dihasilkan merupakan hasil olahan dari data-data milik orang lain yang kemudian dijadikan suatu karya baru. Penelitian ini dibuat dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mempelajari data sekunder serta peraturan perundang-undangan yang ada. Tujuan ditulisnya karya tulis ini adalah untuk melihat bagaimana pandangan terhadap kecerdasan buatan tersebut dari kacamata hukum Indonesia terutama UU Hak Cipta. Menurut UU Hak Cipta, hasil karya ciptaan Artificial Intelligence tidak dapat dikatakan sebagai hasil karya ciptaan yang dapat dilindungi karena pada hakikatnya Artificial Intelligence bukan pencipta sesuai dengan UU Hak Cipta. Namun pelanggaran hukum yang terjadi akibat penggunaan AI ini dapat dipertanggung jawabkan oleh sang penyedia jasa AI tersebut. Untuk menghindari banyaknya pelanggaran yang akan terjadi dimasa datang karena terus berkembangnya teknologi ini, maka pemerintah Indonesia harus membuat aturan yang lebih jelas dan tegas dalam mengatur perkembangan teknologi yang sedang terjadi secara cepat dan luas di Indonesia.
Downloads
References
Dhammi, Ik. & Haq, Ru. (2016). What Is Plagiarism And How To Avoid It? Indian Journal Of Orthopaedics, 50(6), 420-421.
Fadilla, An. & Ramadhani, Pm. & Handriyopto. (2023). Problematika Penggunaan Ai (Artificial Intelligence) Di Bidang Ilustrasi: Ai Vs Artist. Journal Of Advertising And Visual Communication, 4(1), 132-134.
Hakim, G. (2017). Perlindungan Hukum Pencipta Yang Dirugikan Haknya Atas Tindakan Plagiarisme. Holrev, 2(1), 132-134.
Hans, S.H., S.E., M.Kn., Ll.M., Cla, Ccd, Dr. Michael & Limantara, S.H., Cynthia Prastika Limantara. 2023. “Menyoal Aspek Hak Cipta Atas Karya Hasil Artificial Intelligence” Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/A/Pengaturan-Hukum-Artifical-Intelligence-Indonesia-Saat-Ini-Lt608b740fb22b7/. Diakses Pada 5 Oktober 2023
Hikmasari, Ik. & Yuhelson, H. & Nainggolan, B. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Pencipta Lagu Yang Diumumkan Tanpa Seizin Pencipta. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9), 2946.
Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, No. 266. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021, No. 86. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.
Jaman, Ub. & Putri, Gr. & Anzani, Ta. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 16
Karthikeyan, Dr J. & Hie, Dr. Ts. & Jin, Dr. Ny. (2021). Learning Outcomes Of Classroom Research. L Ordine Nuovo Publication, New Delhi.
Kartika, Fb. (2021). Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Cipta Lagu Yang Di Cover Melalui Instagram. Jurnal Lex Justitia, 3(1), 103.
Mahardika, S.H., M.H., Zahrashafa P. & Priancha, S.H., LL.M., Angga. 2021. “Pengaturan Hukum Artificial intelligence Indonesia Saat Ini Oleh: Zahrashafa PM & Angga Priancha” https://law.ui.ac.id/pengaturan-hukum-artifical-intelligence-indonesia-saat-ini-oleh-zahrashafa-pm-angga-priancha/. Diakses pada 6 Oktober 2023.
Rahmafida, Ni. & Sinaga, Wb. (2022). Analisis Problematika Lukisan Ciptaan Artificial Intelligence Menurut Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(6), 9689-9692.
Raihana, Rikardo, Jefri, Arlenggo. (2023). Problematika Analisis Yuridis Terhadap Plagiarisme Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 7882.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












