Tinjauan Yuridis Terhadap Pengguna Narkotika Golongan 1 (Satu) Ganja Untuk Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor: 460/Pid.Sus/2023/PN TJK)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1814Keywords:
Narkoba, Penyalahgunaan, GanjaAbstract
Penyalahgunaan narkotika telah lama menjadi masalah serius diberbagai Negara. Pemidanaan penyalahguna narkotika dengan pidana penjara merupakan suatu penegakan hukum yang tidak berkeadilan, pelaku penyalahguna narkotika dapat dikatakan sebagai orang yang sakit dan sangat tidak bijaksana ketika orang mencampurkan orang yang sakit dengan pelaku tindak pidana yang lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis atau socio legal research, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum atau peraturanperaturan hukum yang berlaku kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Dalam Putusan Nomor : 460/Pid.Sus/2023/PN TJK, terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,hakim menjatuhkan putusan terdakwa dihukum selama 2 (dua) tahun penjara.
Downloads
References
Adami Chazawi. 2007. Pelajaran Hukum Pidana 1. Raja Grafindo. Jakarta.
Chainur Arrasjid. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Didik Endro Purwoleksono. 2013. Hukum Pidana. Airlangga Universitv Press Press. Surabaya.
Fitri Wahyuni. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Nusantara Persada Utama Tangerang.
Frengki Sanjaya,Zainab Ompu Jainah, Melisa Safitri. 2023. Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Bisnis Narkotika Tanaman Jenis Ganja Butto 31 Kg Dalam Bentuk Paket Secara Terorganisir Di Pelabuhan Bekauheni. Pagaruyuang Law Journal. Vol.6 No.2.
Gatot Supramono.2004. “Hukum Narkoba Indonesia”.Djambatan Edisi Revisi Jakarta.
Ismu Gunadi, Jonaedi Efendi. 2014. Hukum Pidana. Kencana. Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kuncoro,Veronica Aditya. 2018. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Atau Rehabilitasi Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba. Naskah Publikasi. Surakarta.
Mardani. 2008. Penyalaghunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Raja Grafindo. Jakarta.
Priska Dwi Wahyurini, Sutarno, Budi Pramono. 2021. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Ganja Sebagai Pengobatan. Jurnal Ilmu Hukum. Vol.6 No.2.
Putri, D. & T. 2016. Ganja di Indonesia Pola Konsumsi, Produksi dan Kebijakan. Drug Policy Briefing. Amsterdam.
Sylviana. 2001. Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multi Dimensi.Sandi Kota. Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penuntutan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Zainab Ompu Jainah. 2012. Presepsi Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. MMH. Vol.41 No.2
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












