Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu Untuk Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor: 887/PID.SUS/2022/PN TJK)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1815Keywords:
Pertimbangan Hakim, Narkotika Golongan 1 Jenis SabuAbstract
Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa adanya pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama. Pemakaian narkoba pada luar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter, dan pemakaiannya bersifat patologik (mengakibatkan kelainan) dan mengakibatkan hambatan dalam aktivitas pada rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja dan lingkungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim dalam menjatuhan pidana dalam perkara Nomor : 887/PID.SUS/2022/PN TJK sudah sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal harus mempertimbangkan faktor-faktor yang ada dalam diri Terdakwa, Isi Putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Ashiddiq Hasrib Alias Diki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” penulis berkesimpulan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan pada semua fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.
Downloads
References
Aliefs Toufan Dio, 2019, Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika, Universitas Airlangga, hlm. 2
Aro Mukti, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, (Pustaka Pelajar: Yogyakarta,) hlm. 140
Bony Daniel dan AR. Sujono, 2013. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, (Penerbit Sinar Grafika:Jakarta), hlm. 7.
Husein, Harun M, 1994, Surat Dakwaan : Teknik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya, Rineka Cipta, Jakarta, hlm.43.
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan ketiga, 2006), hlm. 251.
M.Yahya Harahap, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, (Sinar Grafika,:Jakarta),hlm.386
Muladi dan Barda Nawawi Arief,1998.Teori-teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung:Alumni) hlm 67.
Soekanto Soerjono, 2007. Pengantar Penelitian Hukum(cetakan ketiga),(UI-Press: Jakarta), hlm.10
Soekanto Soerjono, 2014. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta : Rajawali Pers.
Sudarto, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni:Bandung, hlm 78
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wahyu Affandi, 2000. Hakim dan Penegakan Hukum,(Bandung:Alumni), hlm. 35.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












