Analisis Hukum Terhadap Pelaku yang Melakukan Tipu Gelap Dalam Proyek dan Jabatan di Lampung Selatan (Studi Putusan Nomor: 467/Pid.B/2023/PN TJK)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1862Keywords:
Penipuan, Penggelapan dan ProyekAbstract
Tindak pidana penggelapan jabatan diatur dalam Pasal 374 KUHP. Ini merupakan tindak pidana penggelapan berat yang bentuk pokoknya pasal 372 KUHP. Hal ini menyangkut ketentuan yuridis mengenai tindak pidana penggelapan jabatan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan jabatan. Pasal 374 KUHP hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana penggelapan di sektor swasta. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 467/Pid.B/2023/PN Tjk. Pada 22 Juni 2023, terdakwa didakwa melakukan penipuan pada proyek jalan di Lampung Selatan dengan nilai nominal 2,6 miliar. Setelah mendapatkan uang, terdakwa kemudian menghilang dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020. Terdakwa melanggar Pasal 378. Akibatnya hakim menghukum terdakwa 2 (dua) tahun penjara.
Downloads
References
Fitri Wahyuni.2017.Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia.Tangerang Selatan.
Ismail Ramadan.2013.Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan.Jurnal Hukum Dan Peradilan.Vol 2 No 2.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Moeljanto.1987.Asas-Asas Hukum Pidana.PT Bina Askara.Jakarta.
N.Simanjuntak.2003.Kriminologi.Tarsito.Bandung.
Pradhita Rika Negara.2014.Jurnal Verstek.Surakarta.Vol 5 No 2.
Rahmanuddin Tomalili. 2019. Hukum Pidana. Cetakan Pertama. CV Budi Utama.Yogyakarta.
Rianda Prima Putri.2019.Pengertian Dan Fungsi Pemahaman Tindak Pidana Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.Padang.Vol 1 No 2.
Roni Utama.2013.Jurnal Verstek.Surakarta.Vol 5 No 2.
Samidjo. 1985. Pengantar Hukum Indonesia. Bandung
Soedarto. 1986. Hukum Dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung
Tolib Setiady. 2010. Pokok-Pokok Penintesier Indonesia. Alfabeta. Bandung
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Yoga Saputra Alam.Erlina B.Anggalana.2021.Analisis Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan.Jurnal Pro Justicia.Bandar Lampung.Vol 2 No 2.
Zainudin Hasan.2021.Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penggelapan Sebagai Implementasi Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.Vol 2 No 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












