Tanggung Jawab Perdata oleh Konsumen yang Tidak Memiliki Legal Standing Kepada Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Nomor: 14/Pdt.G/2023/PN TJK)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1888Keywords:
Konsumen, Legal Standing, PertanggungjawabanAbstract
Pertanggungjawaban konsumen yang memiliki kesalahan kepada perusahaan dapat menjadi topik yang kompleks dalam konteks hukum perlindungan konsumen. Namun, secara umum, konsumen bertanggung jawab atas penggunaan produk atau layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kewajiban untuk tidak menyalahgunakannya. Dalam beberapa kasus, konsumen dapat dikenai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian pada perusahaan, seperti pelanggaran kontrak atau penggunaan produk secara tidak benar. Penelitian ini membahas mengenai status hak milik kendaraan bermotor dalam perjanjian pembiayaan konsumen dan akibat hukumnya. Yang bertujuan untuk menggambarkan secara jelas mengenai status hak milik kendaraan bermotor dalam perjanjian pembiayaan konsumen, serta akibat hukum dari status kepemilikan kendaraan bermotor dalam perjanjian pembiayaan. Permasalahan yang dibahas meliputi faktor terjadinya konsumen melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kepada perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor dan pertimbangan hakim dalam menyatakan bahwa gugatan konsumen tidak dapat diterima. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris.
Downloads
References
Andre G.Mawey.2016.Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum.Lex Crimen.Vol 5 No 2.
Anggraini Kosasih.Henny Arianty Simanjuntak.Rima Afrida.Suhaila Zulkifli.2019.Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dalam Jual Beli Kendaraan Bermotor.Jurnal Darma Agung.Vol 27 No 1.
Basuki Rekso Wibowo.2012.Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat Dogmatik Dan Praktik Hukum.CV Mandar Maju.Bandung.
Celina Tri Siwi Kristiyanti.2014.Hukum Perlidungan Konsumen.Sinar Grafika.Jakarta.
Cindy Mutiara Purwanti.Zulham.2023. Perlindungan terhadap Lembaga Consumer Finance atas Wanprestasi yang Dilakukan oleh Konsumen.Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam.Vol 5 No 1.
Frengki Sanjaya.Zainab Ompu Jainah.Melisa Safitri.2023.Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Bisnis Narkotika Tanaman Jenis Ganja Butto 31 Kg Dalam Bentuk Paket Secara Terorganisir Di Pelabuhan Bakauheni.Pagaruyuang Law Journal.Vol 6 No 2.
H.Syahruddin Nawi.2018.Hak Dan Kewajiban Konsumen Menurut UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Pleno De Jure.Vol 7 No 1.
Jatmiko Winarno.2014. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia.Jurnal Independent Fakultas Hukum.Vol 2 No 1.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Maruarar Siahaan.2006.Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.Edisi Revisi.Jakarta.
Munir Fuady.2014.Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis.Citra Aditya Bhakti.Bandung.
Munir Fuady.2014.Konsep Hukum Perdata.Jakarta.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan
Rai Mantili.Sutanto.2019.Kumulasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan
Sammy F Kambey.2015. Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Pembiayaan Dalam Perjanjian Leasing.Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.Edisi 3.Vol 3.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Kontitusi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Wanprestasi Dalam Kajian Hukum Acara Perdata di Indonesia.Dialogia Iuridica.Vol 10 No 2.
Yandra Kesuma. 2012. Analisis Tentang Jenis Akta Jaminan Fidusia. Program Studi Kenotariatan. Sumatera Selatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












