Pertimbangan Hakim Terhadap Dispensasi Persyaratan Umur Pernikahan yang Diajukan Anak di Bawah Umur Karena Alasan Agama (Studi Putusan Nomor 38/Pdt.P/2023/PA.Prw)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1889Keywords:
Perkawinan Usia Dini, Dispensasi Kawin, Faktor, Akibat Hukum, KonsekuensiAbstract
Batas umur untuk melangsungkan perkawinan dalam Hukum Islam tidak disebutkan secara pasti, hanya agar sebuah perkawinan menjadi sah disyaratkan kedua mempelai harus sudah akil baligh serta mempunyai kecakapan yang sempurna. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa batas umur perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan pihak wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal terpenting dari adanya pembatasan umur itu adalah untuk mencapai suatu kebahagiaan, apabila ada pihak yang belum memenuhi batas umur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan tersebut, maka diperlukan suatu dispensasi dari Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh pihak orang tua kedua mempelai. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis atau socio legal research, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum atau peraturanperaturan hukum yang berlaku kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Hasil penelitan ini adalah menurut Hukum Islam perkawinan usia muda dibolehkan apabila keduanya telah dewasa (baligh) dengan demikian tidak memerlukan dispensasi. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan di bawah umur tidak diizinkan atau tidak boleh, kecuali jika telah mendapat Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama atas dasar pertimbangan yang obyektif. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Pringsewu berdasarkan pertimbangan adanya kemaslahatan dan kemudharatan, di Pengadilan Agama Pringsewu masih memberikan adanya suatu keringanan mengenai putusan perkara dispensasi kawin karena mengacu pada ketentuan Undang-Undang pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009, di mana Hakim tidak boleh menolak suatu perkara dan Hakim dalam memberikan suatu penetapan wajib menggali nilai-nilai keadilan masyarakat.
Downloads
References
A.Rivai. 2016. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Abdulkadir Muhammad. 2005. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Adiyana Adam. 2019. Dinamika Pernikahan Dini. Jurnal Kajian Perempuan. Vol. 13. No. 1.
Amir Syarifuddin. 2017. Hukum Perkawinan Islam Indonesia antara Fiqh Munakahat Undang-Undang Perkawinan. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Andreas Dewantoro. 2021. Penyuluhan Hukum Indonesia Kontemporer. Budi Utama. Yogyakarta.
Anwar Rachman dkk. 2020. Hukum Perkawinan Indonesia. Prenamedia Group. Jakarta.
B.M. Pietsch. 2015. Dispensational Modernism. OU Press. New York.
Diana Nanda dkk. 2023. Implikasi Pemberian Dispensasi Perkawinan Terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis. Vol. 3. No. 2.
H. Zaeni Asyhadie. 2019. Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia. Raja Grafindo. Depok. hlm.
Hilman Hadikusuma. 2003. Hukum Waris Adat. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hilman Hadikusuma. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama. Mandar Maju. Bandung.
John M. Echols, dan Hassan Shadily. 1992. An Indonesian-English Dictionary. Gramedia. Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Koesnan, R.A. 2005. Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia. Sumur. Bandung.
Komariah. 2004. Hukum Perdata. UPT. UMM. Malang.
Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991).
Liza Agnesta Krisna. 2018. Panduan Memahami Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Deepublisher. Yogyakarta.
M. Idris Ramulyo. 2002. Hukum Perkawinan Islam. Bumi Aksara. Jakarta.
Mahkamah Agung. 2011. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dan Pembahasannya. Mahkamah Agung RI. Jakarta.
Maidin Gultom. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. P.T. Refika Aditama. Bandung.
Mardani. 2013. Hukum Islam: Kumpulan Peraturan Tentang Hukum Islam di Indonesia. Kencana. Jakarta.
Mardani. 2017. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Mardi Candra. 2018. Aspek Perlindungan Anak Indonesia. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Mardi Candra. 2021. Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum di Indonesia. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Muhammad Fadhilah. 2014. Menikah itu Indah. Solusi Distribusi. Yogyakarta.
Nunung Rodliyah. 2014. Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Keadilan Progresif. Vol. 5. No. 1.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Risti Dwi Ramasari. 2018. Analisis Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing. Jurnal Keadilan Progresif. Vol. 9. No. 1.
Seregig, I. K., Ramadan, S., & Oktavianti, D. M. 2022. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengelapan dalam Jabatan. PAMPAS: Journal of Criminal Law. Vol. 3. No. 1.
Tami Rusli. 2013. Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Pranata Hukum. Vol. 8. No. 2.
Umar Sulaiman al-Asyqar. 2015. Pernikahan Syar’i: Menjaga Harkat dan Martabat Manusia. Tinta Medina. Terj: Iman Firdausi. Solo.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Wahyu Untara. 2013. Kamus Bahasa Indonesia Lengkap dan Praktis. Indonesia Tera.Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












