Korelasi Antara Kebebasan Berekspresi Dalam Peningkatan Kasus Kejahatan Asusila di Media Digital (Sextorsi)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1890Keywords:
Kebebasan Berekspresi, Peningkatan, Media Digital, SextorsiAbstract
Kemajuan teknologi yang begitu pesat berdampak juga pada berkembangnya tindak kejahatan salah satunya sextorsi. Kejahatan asusila melalui media digital atau sextorsi ini tidak lepas kaitannya dengan kebebasan berekspresi para pelaku media sosial. Karena kebebasan mereka dalam berfikir dan berhalusinasi, bisa menjadikan mereka melakukan hal yang tidak senonoh. Sextorsi ini juga sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menciptakan beberapa produk hukum untuk mengatur para pengguna teknologi agar terciptanya rasa aman dan damai. Dan cara yang dapat penulis sarankan kepada seluruh masyarakat sebagai warga negara yang baik dalam mencegah kasus sextorsi ini adalah dengan mempelajari tentang moral, etika, cinta tanah air dan juga peduli terhadap sekitar. Penulis melakukan penelitian ini dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Penulis berharap penelitian ini dapat menjadi pembelajaran dan dapat digunakan untuk penelitian selanjutnya.
Downloads
References
Ahmad Aidil Fahri, Siti Aisyah, Abdul Syatar. Kebebasan Berekspresi di Media Sosial Perpektif Hukum Positif dan Ulama Mazhab; Studi Kasus di Polrestabes Makassar. SHAUTUNA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Volume 3 Issue 3, 2022.
Budiman, Adhigama A., et al, Studi tentang Penerapan UU ITE di Indonesia: Mengatur Ulang Kebijakan Pidana di Ruang Siber, Penerbit ICJR, Jakarta, 2021.
Dela Khoirunisa. Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Jurnal Lex Renaissance, No 2, Vol 7. Yogyakarta, 2022
Gizela Melan Kalew, Valentino Reykliv Mokalu, Mick Mordekhai Sapacoly. PAK yang Responsif dan Antisipatif Terhadap Kejahatan Seksual Online Pada Remaja. Jurnal Teologi Berita Hidup, No 1, Vol 5. 2022
Hamzah, Andi, Aspek-Aspek Pidana Di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, 1992
Kirana Apsari, Komang Pradnyana Sudibya. Harmonisasi Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Serta Hak Individu Atas Reputasi Dalam Perspektif Ham. Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 10, 2021
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 282 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 532-533, Buku II, Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Sulistyowati Irianto, Perempuan dan Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2006
Susetyo, Hartoyo, Ikram, dkk. Membangun Kesadaran Pelajar Sma Terhadap Kejahatan Seksual di Dunia Maya Dengan Pendekatan Cybercrime Prevention. Nengah Nyappur, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol.0, No.1, 2021
Sutarman, Cyber Crime: Modus Operandi dan Penanggulangannya, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2004
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E, 28F, 28G
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Konten Pornografi, Bab VII, Pasal 29-38
Widodo, Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2000,
Zulfi Diane Zaini, Yulia Hesti, Igo Ilham. Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Penyebaran Foto/Video Asusila Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor: 429/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). Jurnal Rectum, Vol 5, No 1. 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












