Perlindungan Hukum Negara Menghadapi Covid 19 Berdasarkan Hukum Tata Negara
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1897Keywords:
Covid 19, Hukum Tata Negara, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk bisa mengetahui perkembangan covid nineteen di Indonesia lalu apakah berdampak pada masyarakat bagaimana masyarakat ataupun pemerintah menghadapi pandemi covid pemimpin ini ditinjau berdasarkan hukum tata negara. Adapun penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif di mana hukum tata negara darurat Indonesia membagi dengan dua terminologi yaitu keadaan pada saat bahaya dan apakah ada kepentingan yang memaksa. Jadi terkait dengan pandemic covid 19 memang dianggap darurat oleh hukum tata negara ini jadi kita bisa melihat apakah langkah-langkah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kemudian terutama presiden jadi bisa kita pelajari bersama bahwa presiden ini memberikan keputusan bahwa covid 19 ini bukan masuk dalam terminologi pertama yaitu bahaya tetapi kompetensi ini masuk dalam kategori kedua yaitu kebahagiaan atau kegentingan yang memaksa. Negara Indonesia sudah berada pada kondisi darurat yang memaksa menurut keputusan presiden nomor 11 tahun 2020 jadi ketika kegentingan tersebut datang maka diperlukan upaya atau respon yang cepat dari pemerintah masyarakat ataupun presiden kita diharapkan bisa menuai respon yang beragam terkait dengan kegentingan tersebut jadi supaya untuk meminimalisir masalah yang terjadi dalam kehidupan masyarakat ataupun bangsa pada saat itu maka diperlukan pengambilan keputusan yang bijak dan memang pemerintah harus segera mengambil keputusan atau mempertimbangkan tiga hal yaitu perlindungan hak asasi manusia menerapkan hukum darurat dengan prinsip proporsionalitas dan apakah kebijakan yang akan diambil berdasarkan cita-cita negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah menurut hukum tata negara Indonesia ini masuk dalam kondisi darurat nomor 2 yaitu keadaan berbahaya yang memaksa maka dapat disimpulkan presiden memang memasukkan kategori kedua covid naikin dalam kegandengan yang memaksa sesuai pasal 22 UUD 1945 kondisi ini perlu progres dan responsif dari pemerintah ataupun dari masyarakat kebijakan negara yang diambil pada saat itu yaitu bagaimana melindungi dan mensejahterakan masyarakat sebagai hukum tertinggi jadi setiap jiwa setiap warga negara Indonesia itu sangat berharga atau yang paling utama.
Downloads
References
Nyoman Sunarta dan Nyoman Sukma Arida, 2017. Pariwisata Berkelanjutan, Cakra Press, Bali.
Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona virus disease (Covid-19) Revisi Ke5, Jakarta, Kementrian kesehatan RI, 2020.
Rizqon Hlmal Syah Aji, 2020, Dampak Covid-19 Pada Pendidikan Di Indonesia: Sekolah, Keterampilan, dan Proses Pembelajaran, Jurnal Sosial & Budaya Syar-I, Vol. 7 No. 5.
Romi Librayanto, 2010. Ilmu Negara Suatu Pengantar, Pustaka Refleksi, Makassar
Rony Ika Setiawan, “Strategi Pemasaran Pendukung Sektor Pariwisata: Perspektif Marketing Mix Dan Balanced Scorcard (Studi Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menegah (UMKM) Di Kota Blitar)”, Jurnal Kompilek, Vol. 5 No. 2 (2013).
Wibowo, A. & Handika, R. F. (2017). Dampak COVID-19 Dalam Perkenomian. Jurnal Siasat Bisnis, 21(2).
Yang, L., &Ren, Y. (2020). Moral Obligation, Public Leadership, and Collective Action for Epidemic Prevention and Control: Evidence from the Corona virus disease 2019 (COVID-19) Emergency. International Journal of Environmental Research and Public Health, 17(8).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












