Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1907Keywords:
Korupsi, Hukum Administrasi NegaraAbstract
Korupsi mengacu pada penggunaan kekerasan atau intimidasi yang dilakukan oleh agen pemerintah untuk menekan pertumbuhan oposisi dalam perekonomian negara atau kerugian keuangan. Hal ini dituangkan dalam Undang-Undang Tata Usaha Negara Nomor 31 Tahun 1999 dan Tambahan Nomor 20 Tahun 2001. Secara sederhana pengertian korupsi adalah alat hukum untuk menegakkan hukum dan menekan pertentangan dalam perekonomian negara dengan niat untuk memberdayakan diri sendiri dan orang lain. Karena lemahnya prinsip-prinsip administrasi nasional dan hukum nasional, korupsi sering kali dapat terdeteksi dengan sendirinya, sehingga sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah korupsi dengan sendirinya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya korupsi dalam penyelenggaraan hukum nasional. Artikel ini membahas tentang korupsi dalam konteks penyelenggaraan hukum nasional, menguraikan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan hukum nasional serta korupsi, korupsi menurut penyelenggaraan hukum nasional, dan peran administrasi hukum nasional dalam mencegah korupsi. Artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang deteksi korupsi dari perspektif hukum administrasi nasional, meningkatkan standar administrasi publik, melindungi dari korupsi, dan mendukung proyek yang sedang berjalan.
Downloads
References
Asyiah, N. (2018). Hukum Administrasi Negara. Deepublish
Danil, E. (2021). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.
Evi Hartanti, S. H. (2023). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.
Firmansyah, V. Z., & Syam, F. (2021). Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Diri Pemerintahan Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(2), 325-344.
Hartanti, E. (2007). Tindak pidana korupsi.
Manuain, O. G. (2005). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi (Doctoral dissertation, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro).
Rumambi, D. C. (2014). Korupsi dalam perspektif hukum administrasi negara. Lex et Societatis, 2(7).
Saputra, R. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). Jurnal Cita Hukum, 3(2), 269-288.
Sofyanoor, A. (2022). Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(2), 21-30.
Tjandra, W. R. (2021). Hukum administrasi negara. Sinar Grafika.
Utama, J. (2014). Pengertian Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara. Hukum administrasi negara. Pengantar Ilmu Hukum, 173.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












