Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Wanprestasi Atas Ggatan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Nomor: 236/Pdt.G/2022/PN TJK)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1910Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, WanprestasiAbstract
Kasus perselisihan antara dua orang yang melakukan perjanjian terhadap jual beli seringkali terjadi di Negara ini. Masalah-masalah yang muncul dari perjanjian yang telah dibuat menyebabkan kerugian baik dari pihak satu dengan pihak lainnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis atau socio legal research, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum atau peraturan peraturan hukum yang berlaku kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Dalam Putusan Nomor : 236/Pdt.G/2022/PN TJK Penggugat dan Tergugat saling menggugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya, Bandung.
Amran Suadi. 2020. Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Prenada Media, Jakarta.
Fayola, Erlina, Melisa Safitri “Analisis Putusan Hakim Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU)”, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 6 No. 1, 2023
Mukti Arto. 2004. Praktеk Pеrkara Pеrdata pada Pеngadilan Agama. Pustaka Pеlajar, Yogyakarta.
Nawangsari, Loro Ayu, Sutanto. 2010 “Batas-batas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam gugatan perdata di pengadilan”, Tesis, S2 Magister Kenotariatan.
Wirjono Prodjodikoro. 2000. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Mandar Maju. Yogyakarta.
Yahya Harahap. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian. Cetakan Kedua, Alumni, Bandung.
Undang-Undang Dasar 1945
KUH Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Keuasaan Kehakiman
Keputusan Mahkamah Agung Belanda
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












