Implementasi Pendaftaran Penduduk Sebagai Upaya Tertib Administrasi Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara

Authors

  • Fadilah Hapidz Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Hesti Puspitasari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Oktavia Sholehah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Sena Agustin Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1918

Keywords:

Identitas, Administrati Publik, Pelayanan Publik

Abstract

Seiring berjalnnya waktu dan perkembangan dari pertumbuhan penduduk yang semakin hari semakin meningkat untuk diperlukannya suatu administratif dalam kependudukan karena hal ini akan berdampak pada permasalahan sosial terhadap kondisi penduduk yang penyebarannya tidak merata, dengan melihat kondisi yang telah terjadi dinegara kita maka kita harus mempunyai tatanan kehidupan yang merata, sehingga kita harus memenuhi kebutuhan ini dengan membuat kebijakan untuk pendataan kependudukan. Dengan kebijakan yang dibuat ini untuk membuat tertib administrasi pada pendaftaran penduduk ini dan juga hal tersebut bisa tinjau dari hukum administrasi. Dari permasaslahn kependudukan ini maka digunakanlah metode penelitian kualitatif sekunder dengan pendekatan literatur yang digunakan untuk menunjang metode penelitian kualitatif sekunder ini dengan bantuan seperti buku, jurnal, web dan literatur lainnya. Sehingga hasil yang didapatkan upaya tertib administrasi ini penting didalam hukum administrasi negara, hasil ini didapatkan antara jumlah populasi yang ada dan diperlukan   pendaftaran penduduk ini merupakan langkah administrasi yang diatur oleh negara untuk mencatat serta mengidentifikasi penduduknya. Karena identitas kependudukan ini merupakan salah satu bagian terpenting untuk terhubung dalam seluruh program pelayanan publik sehingga untuk memastikan mengenai hak dan kewajiban warga negara dapat diakses dan dilindungi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah, J., Suryono, S. A., & Agustina, E. (2022). Implementasi Pendaftaran Penduduk Sebagai Upaya Tertib Administrasi Ditinjau Dari Hukum Administrasi Negara Di Kota Palembang.

Abdullah R., Muhammad A. R., “Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik,” Jurnal Publik, No 01, Vol 11, Universitas Garut, 2017: 1-12.

Adi Yusrizal. (2016). Hukum Administrasi Negara: Pertemuan "Ruang Lingkup HAN". Fakultas Hukum Universitas Medan Area.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek (Edisi Revisi VI), Jakata: Rineka Cipta, 2016.

Bachsan Mustafa, 2001, Sistem Aministrasi Negara Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bkat

Badan Pusat Statistik, https://www.bps.go.id/id/indicator/12/1975/1/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun.html ,diakses 6 November 2023.

Enny Agustina, “Pelaksanaan Pelayanan Publik Berkualitas Bagi Masyarakat,” Literasi Hukum. Vol 3 No 2, 2019: 10.

Enny Agustina, “The Existence of Legal Protection of Citizens to Government Action in Making Decision of State Administrative, “ SHS Web of Conferences. Vol 5, 2018: 3001.

Febriani, Devi, Rizma. (2019). Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara Dan Kodifikasi Hukum Administrasi Negara.

Fulthoni, Renata Arianingtyas, et.al, Buku Saku Untuk Kebebasan Beragama; Memahami Kebijakan Administrasi Kependudukan, Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center, 2019.

Isnaeni. 2017. Implementasi Pendaftaran Penduduk Sebagai Uapaya Tertib Administrasi E-KTP Dalam Lingkup Hukum Administrasi Negara. Skripsi. Tidak Diterbitkan. Fakultas Hukum. Universitas Hasanuddin Makassar.

Lathif, nazarudin. (2021). “Hukum Administrasi Negara". Bogor tengah. Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat, universitas pakuan. Razy, fakhruddin, S.H., M.H. (2020). "Hukum administrasi Negara". Jawa tengah. Pena persada. Utama JY. ADPU4332 Modul 1: Pengertian Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara.

Muhammad Adam Fahmi, “Proses Munculnya KTP di Indonesia,”

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang “Administrasi Kependudukan”, Bab I, Pasal 1

Rochim. Achluddin. I. (2020). "Instrumen Kebijakan Publik Dalam Pendaftaran Penduduk".

Sinambela, Lijan Poltak et al, Reformasi Pelayanan Publik, Jakarta: Bumi Aksara, 2016.

Subarsono, Ag, Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2017.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatis dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2009.

Uli E. S., Hananto W, “ Efektivitas Pengawasan bagi Pendataan Penduduk Non Permanen di Surabaya,” Jurnal Hukum, No. 3, Vol. 4,Surabaya: Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya, 2017

Wahyudi Kumorotomo, Implementasi e-KTP Isu Kebijakan Adminstrasi Kependudukan, Yogyakarta: Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada.

Downloads

Published

2024-04-01

How to Cite

Hapidz, F., Puspitasari, H., Sholehah, O., & Agustin, S. (2024). Implementasi Pendaftaran Penduduk Sebagai Upaya Tertib Administrasi Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara. Journal of Law, Education and Business, 2(1), 53–64. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1918

Issue

Section

Articles

Citation Check