Pertanggungjawaban Pelaku Terhadap Tindak Pidana Tanpa Hak Menggunakan Merek Terdaftar Pihak Lain (Studi Putusan Nomor :381/Pid.Sus/2023/PN TJK)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1933Keywords:
Merek, Pemalsuan, PertanggungjawabanAbstract
Penggunaan merek terdaftar pihak lain merujuk pada praktik penggunaan merek dagang yang telah didaftarkan oleh suatu entitas oleh pihak lain tanpa izin resmi. Fenomena ini dapat mencakup berbagai situasi, mulai dari pemalsuan produk hingga penggunaan merek secara tidak sah dalam konteks komersial. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak dan implikasi penggunaan merek terdaftar pihak lain terhadap pemilik merek asli, konsumen, dan pasar secara umum. Metode penelitian yang digunakan mencakup analisis hukum, studi kasus, dan pendekatan survei untuk mengumpulkan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan merek terdaftar pihak lain dapat merugikan pemilik merek asli secara finansial dan merusak reputasi merek. Selain itu, konsumen dapat mengalami kerugian karena mungkin terpapar pada produk atau layanan yang tidak memenuhi standar kualitas yang dijanjikan oleh merek asli. Dalam Putusan Nomor : 381/Pid.Sus/2023/PN TJK, terdakwa melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek & Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, hakim menjatuhkan putusan terdakwa dihukum selama 1 (satu) tahun penjara.
Downloads
References
Adami Chazawi.2007.Pelajaran Hukum Pidana 1. Raja Grafindo.Jakarta.
Adil Sumadani. 2013. Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Mitra Wacana Media. Jakarta
Erlina B, Melisa Safitri, Rosella Setya Cipta Phourtuna. 2021. Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Faktur Penjualan Atas Nama Perusahaan Distributor Lampu Bohlam Berbagai Merek (Studi Putusan Nomor: 366/Pid.B/ 2020/PN.Tjk). Jurnal Hukum Widya Yuridika.Vol.4 No.1
Erlina B, Suta Ramadan,Nabila Fakhirah Herlian. 2023. “Tinjauan Terhadap Pelanggaran Haki Handphone Copy Draw (Hdc) Berdasarkan UU Design Industri”. Jurnal Rectum. Vol.5 No.1.
Erlina B. 2013. Analisis Penghapusan Merek Terdaftar Oleh Direktorat Merek. Jurnal Pranata Hukum. Vol.8 No.1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Muhammad Djumhana. 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Citra Aditya Bakti. Bandung
Nur Hidayati. 2011 .“Perlindungan Hukum Pada Merek Yang Terdaftar”. Jurnal Ragam Pengembangan Humaniora Vol.11 No.3
Rahmi Jened Painduri Nasution. 2015. Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan Penyalahgunaan HKI. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek & Indikasi Geografis
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












