Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang Dilakukan Bawahan Terhadap Atasannya (Studi Putusan Nomor: 541/Pid.B/2023/PN TJK)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1943Keywords:
Tindak Pidana, Penggelapan, JabatanAbstract
Penggelapan jabatan merupakan tindakan yang melibatkan bawahan yang secara sengaja menyalahgunakan kepercayaan atasan atau posisi yang diberikan kepadanya. Tindakan ini dapat merugikan perusahaan dan berdampak negatif pada kinerja organisasi secara keseluruhan. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki faktor-faktor yang mendorong bawahan melakukan penggelapan jabatan terhadap atasan, serta dampaknya terhadap keberlanjutan operasional perusahaan. Metode penelitian yang digunakan melibatkan wawancara, survei, dan analisis data sekunder untuk mengumpulkan informasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motivasi utama bawahan dalam melakukan penggelapan jabatan melibatkan faktor-faktor seperti tekanan keuangan pribadi, ketidakpuasan terhadap manajemen, dan kurangnya pengakuan atas kontribusi yang diberikan. Dampak penggelapan jabatan terhadap perusahaan mencakup kerugian finansial, kerusakan reputasi, dan gangguan pada hubungan antarpegawai. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengimplementasikan strategi pencegahan, seperti peningkatan pengawasan internal, peningkatan transparansi, dan peningkatan komunikasi antara atasan dan bawahan.
Downloads
References
Bambang Hartono.Anggalana.Ersha Nadhifa Zhifa.2023.Aspek Pemidanaan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Turut Serta(Deelneming) Melakukan Penggelapan Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Nomor :100/Pid.B/2022/Pn.Tjk. Paguruyuang Law Journal Vol 7 No.1.
Frans Maramis.2012. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia.Raja grafindo Persada, Jakarta.
Kanter dan Sianturi. 2002.“ Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya”. Storia Grafika, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahrus Ali. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana.Sinar Grafika,Jakarta.
Roeslan Saleh.2002. “Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana”. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Tolib Setiady.2010.Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia.Alfabeta,Bandung.
Undang-Undang 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Yoga Saputra Alam.Erlina B.Anggalana.2021.Analisis Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan(Studi Putusan Nomor 431/Pid.B/PN Tjk).Jurnal Pro Justitia. Vol 2 No.2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












