Netralitas Aparatur Sipil Negara Menjelang Pesta Demokrasi 2024
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1952Keywords:
Pemilu, Netralitas, ASNAbstract
Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama menjelang Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat indeks kerawanan isu netralitas ASN, dengan 10 provinsi memiliki potensi kerawanan tinggi. Netralitas ASN menjadi fokus utama dalam memastikan Pemilu berjalan jujur dan adil. ASN harus memegang prinsip netralitas, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa keberpihakan, baik dalam pemilu presiden maupun pemilu legislatif, DPD, DPRD, dan pemilihan kepala daerah.Untuk memastikan netralitas ASN, berbagai langkah telah diambil, termasuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KASN dan Ditjen Aptika untuk mengawasi netralitas ASN jelang Pemilu 2024, baik di ruang fisik maupun di ruang digital. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memastikan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Netralitas ASN menjadi kunci dalam menjaga integritas dan keadilan dalam Pemilu, sehingga peran ASN dalam menjaga netralitasnya sangat penting. Dengan adanya perhatian yang meningkat terhadap netralitas ASN, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan transparan, jujur, dan adil, serta mampu mencerminkan semangat demokrasi yang kuat di Indonesia.
Downloads
References
Asbudi, A. (2020). Pencegahan Dan Penindakan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn) Oleh Bawaslu Kota Palopo Pada Pemilu 2019. Journal I La Galigo: Public Administration Journal, 3(2), 9-17.
ASN Harus Netral di Pemilu. (2024). Indonesia Baik. (2014). Indonesiabaik.id. https://indonesiabaik.id/infografis/asn-harus-netral-di-pemilu-2024-1
Hartini, S. Penegakan Hukum Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dinamika Hukum, 2009.
Jayanti, N. P. (2019). Netralitas Peran Aparatur Sipil Negara Dalam Kebijakan Publik dan Pemilihan Umum. Jurnal Analis Kebijakan, 3(1).
Komara, E. (2019). Kompetensi profesional pegawai asn (aparatur sipil negara) di indonesia. Mimbar Pendidikan, 4(1), 73-84.
Muhammad Halwan Yamin. (2013). "Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kabupaten Takalar." Skripsi. UniversitasHasanuddin.
Nani Permata Sari. (2023). Mendekati Pemilu 2024, Netralitas ASN Diperkuat. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Nida, R. (2022). Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Dalam Politik Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Doctoral dissertation, UIN SMH BANTEN).
Patria, A. (2015). Intervensi Politik dan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014, Bandar Lampung, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021.
Purba, L. A. (2010). Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung, Jakarta, Universitas Indonesia.
Sri Hartini. (2009). Penegakan Hukum Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9, No. 3 (2009) Publisher; bahan ini diambil dari Watunglawar, Matias Neis Dalam Perwujudan Asas Netralitas Birokrasi Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Jember (2015), Hlm 258 - 267.
Sudrajat, T., & Karsona, A. M. (2016). menyoal makna netralitas pegawai negeri sipil dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara. Jurnal Media Hukum, 23(1).
Sukiyoprapti, Hayu dan Bagus Sarnawa. (2007). Manajemen Pegawai Negeri Sipil (suatu pengantar), Yogyakarta, Laboratorium Ilmu Hukum UMY.
UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Watunglawar, M. N. (2015). “Perwujudan Asas Netralitas Birokrasi dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara”. Makalah Program Pascasarjana Universitas Jember, Jember, 2015.
Yohan Wahyu. (2023, October 5). Pemilu 2024 Menjadi Ujian Netralitas ASN. Kompas.id; Harian Kompas. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/10/05/pemilu-2024-menjadi-ujian-netralitas-asn
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












