Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Perkawinan Siri di Indonesia
(1) Universitas Jambi
Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis bagaimana pengaturan hukum positif terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada perkawinan siri di Indonesia dan agaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada perkawinan siri di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada perkawinan siri dalam hukum positif telah diatur dalam aturan umum dan khusus. Penerapan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada perkawinan siri. Berdasarkan analisis putusan yang dilakukan diketahui bahwa antara Para Penegak Hukum yaitu Penuntut Umum dan Hakim memiliki pandangan yang berbeda mengenai ancaman perbuatan kekerasan yang dilakukan dalam perkawinan siri. Para Penegak Hukum memiliki interpretasi tersendiri terhadap perkawinan yang masuk dalam aturan khusus tersebut. Bahkan antara sesama Hakim dalam putusan satu dengan putusan yang lain memiliki pandangan yang berbeda mengenai perkawinan siri. Ada yang berpendapat perkawinan siri termasuk kedalam lingkup rumah tangga pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 namun ada pula yang berpendapat perkawinan siri tidak termasuk dalam lingkup rumah tangga berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004.
Keywords
References
Addin Daniar Syamdan dkk. 2019. “Aspek Hukum Perkawinan Siri Dan Akibat Hukumnya”. Jurnal Notarius, Vol. 12 No. 1.
Agung Budi Santoso. 2019. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial”. Komunitas: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol. 10 No. 1.
Ahmad Rifai Rahawarin dkk. 2023. “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Atas Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Journal of Law Review, Vol. 2 No. 1.
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai teori-teori pengantar dan beberapa komentar). Cetakan pertama. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP- Indonesia.
Andi Zainal Abidin. 1987. Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana dan Beberapa Pengupasan tentang Delik-delik Khusus). Jakarta: Prapanca.
Bahder Johan Nasution. 2014. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.
Bahder Johan Nasution. 2022. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Bambang Poernomo. 1997. Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di luar Kodifikasi Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Barda Nawawi Arief. 1988. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Chairul Huda. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Dadang Iskandar. 2016. ”Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurnal Yustisi, Vol.3 No.2.
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Djoko Prakoso. 1988. Hukum Penitensir Di Indonesia. Bandung: Armico.
Dwi Ratna Kamala Sari Lukman. 2019. “Pencabutan Pengaduan Dalam Tingkat Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu, Vol. 2 No. 2.
Edwin Manumpahi, Shirley Y.V.I. Goni dan Hendrik W. Pongoh. 2016. “Kajian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Psikologi Anak Di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat”. Jurnal Online: Acta Diurna Komunikasi, Vol. V No. 1.
Elfirda Ade Putri. 2021. ”Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Krtha Bhayangkara, Vol. 15, No. 1.
Elvina Jahwa dkk. 2024. “Konsep Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional di Indonesia”. Innovative: Journal of Social Science Research, Vol. 4 No. 1.
Farida Efiyanti. Pengabdian Masyarakat dalam rangka hari kartini “Manajemen Rumah Tangga”. Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung Tanggal 21 April 2018.
Fepi Patriani. Delik Dalam Hukum Pidana, https://konspirasikeadilan.id/artikel/delik-dalam-hukum-pidana1594. diakses pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 12.59 Wib.
Gilang Prasetyo Kristianto Arisandi. 2022. “Analisis Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana Dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (Studi Kasus Sidang Perkara Nomor 3339/Pid.Sus/2018/PN. SBY). Jurnal Judiciary, Vol. 11 No. 2.
Happy Susanto. 2007. Nikah Sirri Apa Untungnya ?. Jakarta: Visimedia.
Hendra Surya. 2020. “Problematika Nikah Sirri di Indonesia (Kedudukan Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Indonesia”. Jurnal Keagamaan dan Ilmu Sosial, Vol. 5 No. 1.
Idris Ramulyo. 1985. Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dari Segi Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Penerbit Ind Hil.
Imam Hafas. 2021. “Pernikahan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”. Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, Vol. 4 No. 1.
Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum (Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel). Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Jasmani Muzajin. Problematika Nikah Sirri Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia (Pa-Kotabumi.Go.Id). diakses pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 pukul 11.08 WIB.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
M. Khusnul Khuluq dkk. 2022. Hukum Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak: Teori, Praktik, serta Arah Pembaharuan Hukum di Badan Peradilan. Cetakan III. Malang: Literasi Nusantara Abadi.
Masruchin Ruba’i. 1994. Mengenal Pidana dan Pemidanaan Di Indonesia. Malang: Penerbit IKIP Malang.
Moeljatno. 2009. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Mufti Makarim. 2021. ”Memaknai kekerasan”. Elsam: Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat. Pusat Dokumentasi ELSAM.
Muhammad Ridlo Rizki Tsanian dkk. 2021. “Penggunaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Kekerasan dalam Pernikahan di Bawah Tangan (Studi di Pengadilan Negeri Malang)”. Indonesia Law Reform Journal, Vol. 1, No. 3.
Mukhlisin Muzarie. 2002. Kontroversi Perkawinan Wanita Hamil. Yogyakarta: Pustaka Dinamika.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1994. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
P.A.F. Lamintang. 2013. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Prisilla Viviane Merung. 2016 “Kajian Kriminologi Terhadap Upaya Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia”. Veritas et Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 2.
R. Soesilo. 1995. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Raldo Rattu. 2019. “Daya Paksa (Overmacht) Dalam Pasal 48 Kuhp Dari Sudut Doktrin Dan Yurisprudensi”. Lex Crimen Vol. 8 No. 11.
Republik Indonesia. Undang- undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Rosma Alimi dan Nunung Nurwati. 2021. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan”. Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM), Vol. 2 No. 1.
Samudra Putra Indratanto dan Nurainun. 2020. “Asas Kepastian Hukum dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”. Jurnal Ilmu Hukum 16, No. 1.
Sofjan Sastrawidjaja. 1990. Hukum Pidana 1. Bandung: CV Armico.
Suratman dan Philips Dillah. 2022. Metode Penelitian Hukum. Cetakan ketiga. Bandung: Alfabeta.
Tim Penyusun. 2011. Himpunan Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya. Jakarta: Mahkamah Agung.
Tri Andrisman. 2009. Hukum Pidana Asas-Asas Dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Lampung: Unila.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wiryono Projodikoro. 1986. Azas- azas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.
Yesmil Anwar dan Adang. 2010. Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.
Article Metrics
Abstract View : 71 timesPDF Download : 48 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2503
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Juwenilisa Juwenilisa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.