Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Ujaran Kebencian yang Berkonten SARA Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan

Jun Triono Pakpahan(1), Elly Sudarti(2), Erwin Erwin(3),


(1) Universitas Jambi
(2) Universitas Jambi
(3) Universitas Jambi
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan dan menganalisis perbuatan ujaran kebencian yang berkonten SARA sebagai dasar pertanggungjawaban pidana serta untuk memahami dan menganalisis cara menentukan kesalahan dan sanksi pidana perbuatan ujaran kebencian yang berkonten SARA untuk dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Riset ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan Pidana Perbuatan Ujaran Kebencian Yang berkonten SARA Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana telah diatur dalam Pasal 156, 157, 310, dan 311 KUHP, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Cara Menentukan Kesalahan dan Sanksi Pidana Pidana Perbuatan Ujaran Kebencian Yang berkonten SARA Untuk Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Pidana yaitu pembuktian pada sidang pengadilan dengan meneliti dan mencocokan perbuatan pelaku tindak pidana dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan (Unsur yang bersifat obyektif (Actus Reus) dan unsur yang bersifat subyektif (mens rea), serta mempertimbangkan Alasan pembenar seperti rumusan norma Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 KUHP, dan alasan pemaaf yaitu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 44 KUHP Merekomendasikan kepada pembuat peraturan Perundang-undangan: 1) Untuk membuat Undang-Undang tentang Tindak Pidana Ujaran Kebencian secara khusus, sehingga mudah dipahami oleh masyarakat. 2) Kepada penegak hukum hendaknya penuh kehati- hatian dalam menegakan hukum tindak pidana ujaran kebencian dan terus menerus melakukan sosialisasi sebagai tindakan preventif kepada masyarakat terkait Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2)) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Ujaran Kebencian

References


Abdul Kadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Achmad Ali. 2012. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Tearl Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legispruence). Prenada Media Group, Jakarta.

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. 2011. Tindak Pidana Informasi & Trans Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Banyumodis Publishing, Malang.

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas hukum Pidana. Mahakarya Ranghang Offset, Yogyakarta.

Andi Hamrah. 2001. Hukum Acara Pidana Indonesia. Cet. 1 Sinar Grafika, Jakarta.

. 2005. Asas-Asas Hukum Pidana. Yarsifwatampone, Jakarta.

Andi Usfa dan Tongat. 2004. Pengantar Hukum Pidana. UMM Press, Malang. AZ Abidin. 1983. Bunga Rampai Hukum Pidana. Pradnya Paramita, Jakarta.

Bahder Johan Nasution. 2002. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter.

Rineka Cipta, Jakarta.

Bambang Poernomo. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakata. Barda Nawawi Arief. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra Aditya

Bakti, Bandung. 1

. 2009. Tujuan Pedoman Pemidanaan. Badan Penerbit Universitas Dipenogoro, Semarang.

Bernard L. Tanya dkk. 2010. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing, Yogyakarta.

Budi Suhariyanto. 2014. Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIMES) Raja Grafinda Persada, Jakarta.

Chairul Huda. 2011. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana, Jakarta.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. 2009. Cyber Law; Aspek Hukum Teknologi Informasi. Refika Aditama, Jakarta.

Evi Hartanti. 2006. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta.

E.Y.Kanter dan S.R. Sianturi. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Storia Grafika, Jakarta.

I Made Pasek Diantha 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media Group, Jakarta.

Indriyanto Seno Adji. 2002. Korupsi dan Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Jan Remmelink. 2003. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. PT Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.

J.E. Sahetapy. 2003. Hukum Pidana. Liberty, Yogyakarta.

Jhoni Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing, Malang.

Josua Sitompul. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tatanusa, Jakarta.

Komariah Emong Sapardjaja. 2012. Ajaran sifat Melawan Hukum Materiil dalam Hukum Pidana Indonesia. PT. Alumni, Bandung.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2015. Buku Saku Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). KOMNAS HAM, Jakarta.

Leden Marpaung. 1991. Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Deik). Cetakan Pertama. Sinar Grafika, Jakarta.

Tindak Pidana Kehormatan. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. cetakan kedelapan, edisi revisi, sinar grafika, Jakarta.

Lilik Mulyadi. 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi Dan Victimologi.

Citra Aditya Bakti, Bandung.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 20 times
PDF Download : 13 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2540

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jun Triono Pakpahan, Elly Sudarti, Erwin Erwin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.