Akibat Hukum Jual Beli Kendaraan Motor yang Belum Habis Masa Angsuran dan Masih Terikat Perjanjian Sewa Beli Melalui Perusahaan FIF GROUP Cabang Tembung (Studi Literatur: Perusahaan Pembiayaan FIF GROUP VS Konsumen)
Keywords:
Jual Beli, Angsuran, Perjanjian, Perusahaan PembiayaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami secara mendalam mengenai akibat hukum yang timbul dari jual beli kendaraan bermotor yang masih dalam masa angsuran dan terikat perjanjian sewa beli dengan perusahaan pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan sumber-sumber primer berupa peraturan perundang-undangan, perjanjian sewa beli, dan dokumen-dokumen terkait, serta sumber sekunder seperti buku, jurnal, dan berita media massa. Analisis isi (content analysis) dilakukan untuk mengkaji konsep-konsep hukum, prinsip, dan ketentuan yang berlaku, serta mengidentifikasi permasalahan hukum yang timbul akibat jual beli kendaraan bermotor yang masih terikat perjanjian sewa beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli kendaraan bermotor yang masih dalam masa angsuran dan terikat perjanjian sewa beli dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini karena kepemilikan kendaraan tersebut masih berada di bawah perusahaan pembiayaan selaku lessor. Konsumen sebagai lessee hanya memiliki hak penggunaan, namun belum memiliki hak kepemilikan penuh atas kendaraan tersebut. Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan berhak untuk menahan atau menyita kendaraan yang dijual oleh konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa jual beli kendaraan bermotor yang masih dalam masa angsuran dan terikat perjanjian sewa beli dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi konsumen. Konsumen disarankan untuk melunasi seluruh angsuran terlebih dahulu sebelum melakukan penjualan kendaraan, agar terhindar dari permasalahan hukum.
References
Wahyuni, M., & Istiqamah, I. (2020). Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Sewa Beli Motor Berdasarkan Asas Pacta Sunt Servanda. Alauddin Law Development Journal, 2(1), 32-41.
Gunawan, M. R., & Badriyah, S. M. (2022). Prosedur Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor. Notarius, 15(1), 296-309.
FITRI, J. (2020). PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MOBIL ANTARA PT. CAHAYA RIAU DENGAN PT. INDAH KIAT PULP & PAPER BERDASARKAN SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA NO. 231/PUD/GAD-CR/PSM/X/2014 (Study Kasus Pasal 1243 KUH Perdata) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYAIF KASIM RIAU).
Sujanti, Q. U. (2012). Analisis Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Bermotor di Usaha Dagang Trio Motor Klaten.
Najib, A. Praktik Leasing di Indonesia dalam Tinjauan Hukum Islam.
Elyviana, E. (2010). HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN CARA LEASING (STUDI KASUS CV. KARYA REJEKI MOTOR DI KOTA SEMARANG) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS DIPONEGORO).
Rahmawati, A. (2023). Penyelesaian Wanprestasi (Kredit Macet) Dalam Perjanjian Fidusia (Studi Kasus Pada PT Federal International Finance (FIF) Group Cabang Metro) (Doctoral dissertation, IAIN Metro).
WIJAYA, H. T. (2018). EKSEKUSI BARANG JAMINAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG TIDAK DIDAFTARKAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945).
Siombo, M. R. (2019). Lembaga pembiayaan dalam perspektif hukum. Penerbit Unika Atma Jaya Jakarta.
Hidayat, H. A. (2017). PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN LEASING AKIBAT GADAI DI BAWAH TANGAN DENGAN PIHAK KETIGA DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Unpas).
Siskawati, N. (2020). Tinjauan hukum ekonomi islam terhadap praktik gadai kendaraan bermotor dalam masa sewa beli: studi di Desa Pengadang Kec. Praya Tengah Kab. Lombok Tengah (Doctoral dissertation, UIN Mataram).
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.