Analisis Hukum Terjadinya Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Gereja Katolik dan Hukum Islam
Keywords:
Pernikahan, Islam, Katholik, PerbedaanAbstract
Perkawinan merupakan salah satu ikatan suci yang diakui dalam berbagai agama, termasuk agama Katolik dan Islam. Namun, dalam praktiknya, terdapat keragaman pandangan dan ketentuan terkait perkawinan beda agama. Dalam Penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data dekskriptif berupa kata-kata tertulis lisan dari orang orang dan prilaku yang dapat diamati. Adapun hasil dari penelitian ini adalah tentang Perkawinan yang memberikan kerangka hukum bagi permasalahan perkawinan, masih terdapat banyak kesenjangan dalam penerapannya. Peneliti menarik kesimpulan bahwasannya Perkawinan beda agama tidak diizinkan dalam hukum gereja katolik dan hukum islam, dengan beberapa pengecualian. Gereja katholik memberikan dispensasi dengan syarat yang ketat, sedangkan islam memberikan pengecualian yang terbatas.
References
Bahri, A. S. (2020, Juni). Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. jurnal Hukum keluarga dan Kemanusiaan, 2(1), 75-85.
Lon, D. S. (2019). Hukum perkawinan Sakramen dalam Gereja Katolik. Depok: PT Kanisius.
Robertus Rubiyatmoko, P. (2011). Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik. Depok: PT Kanisius.
Rozak, D. (2011). Pengkajian Hukum Tentang Perkawinan Beda Agama ( Perbandingan Beberapa Negara). Jurnal Ilmu Kewarganegaraan, 1-38.
Trixy, D. B. (2014). Perkawinan campur : Katolik dan Islam. Jurnal Pendidikan kewarganegaraan, 1-19 .
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.