Analisis Hukum Terjadinya Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Gereja Katolik dan Hukum Islam

Authors

  • Nike Margaretha Br Sembiring Universitas Negeri Medan
  • Griyani Elisabeth Purba Universitas Negeri Medan
  • Rani Oktavia Purba Universitas Negeri Medan
  • M. Iraqi Fauzi Universitas Negeri Medan
  • Agustin Pratama Sihotang Universitas Negeri Medan
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan
  • Sri Hadiningrum Universitas Negeri Medan

Keywords:

Pernikahan, Islam, Katholik, Perbedaan

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu ikatan suci yang diakui dalam berbagai agama, termasuk agama Katolik dan Islam. Namun, dalam praktiknya, terdapat keragaman pandangan dan ketentuan terkait perkawinan beda agama. Dalam Penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data dekskriptif berupa kata-kata tertulis lisan dari orang orang dan prilaku yang dapat diamati. Adapun hasil dari penelitian ini adalah tentang Perkawinan yang memberikan kerangka hukum bagi permasalahan perkawinan, masih terdapat banyak kesenjangan dalam penerapannya. Peneliti menarik kesimpulan bahwasannya Perkawinan beda agama tidak diizinkan dalam hukum gereja katolik dan hukum islam, dengan beberapa pengecualian. Gereja katholik memberikan dispensasi dengan syarat yang ketat, sedangkan islam memberikan pengecualian yang terbatas.

References

Bahri, A. S. (2020, Juni). Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. jurnal Hukum keluarga dan Kemanusiaan, 2(1), 75-85.

Lon, D. S. (2019). Hukum perkawinan Sakramen dalam Gereja Katolik. Depok: PT Kanisius.

Robertus Rubiyatmoko, P. (2011). Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik. Depok: PT Kanisius.

Rozak, D. (2011). Pengkajian Hukum Tentang Perkawinan Beda Agama ( Perbandingan Beberapa Negara). Jurnal Ilmu Kewarganegaraan, 1-38.

Trixy, D. B. (2014). Perkawinan campur : Katolik dan Islam. Jurnal Pendidikan kewarganegaraan, 1-19 .

Downloads

Published

2024-09-30