Efektivitas Prosedur Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis

Authors

  • Meilany Dwi Syahfitri Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Hannisa Novita Sari Sitorus Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Putri Yohana Tobing Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Rizsa Nabillah Lesmana Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Hasyim Hasyim Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2840

Keywords:

Abitrase, Sengketa Bisnis, Hukum Bisnis

Abstract

Salah satu metode yang populer dan diminati saat ini adalah penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Bahkan, pihak-pihak dari negara-negara maju saat ini cenderung untuk tidak menjalin hubungan bisnis tanpa memasukkan klausul arbitrase ke dalam perjanjian mereka. Apabila sengketa dianggap relatif sederhana, maka satu arbiter tunggal akan ditunjuk untuk menangani dan memutuskan perkara tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengkaji arbitrase sebagai opsi penyelesaian sengketa di luar lingkup pengadilan. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan analisis terhadap arbitrase sebagai opsi penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Berdasarkan jenis penelitiannya, pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan normatif atau dogmatik hukum sebagai pendekatan utama. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari sumber primer dan sekunder.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Astrid dan Fajar.2024.Peran dan Manfaat Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Ditinjau dari Perspektif Pelaku Usaha.Jurnal Hukum dan Sosial Politik.2(2)

Benediktus dan Dewi.2021.Penyelesaian Sengketa Bisnis Secara Elektronik Melalui Lembaga Arbitrase di Indonesia.Jurnal Merdeka Law.2(1)

Firsta Rahadatul’Aisy.2022.Efektivitas Perjanjian Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Lisensi Merek Dagang di Indonesia.Jurnal Impresi Indonesia.1(2).

Kadek Mas Kinari Dewi.2022.Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan (Non-Litigasi) Melalui Arbitrase.Jurnal Kertha Negara.10(8).785-796

Muhammad Hanif Aulia.2022.Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Metode Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan.8(24).506-510

Ni Nyoman Adi Astiti.2018.Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase.Jurnal Al Qardh.3(8)

Rahmadi Indra Tektona.2011.Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan.Jurnal Pandecta.6(1)

Yuniar Kurniawaty.2017.Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual (Alternative Dispute Resolution on Intellectual Property Dispute).Jurnal Legislasi Indonesia.14(02).163-170

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Syahfitri, M. D., Sitorus, H. N. S., Tobing, P. Y., Lesmana, R. N., & Hasyim, H. (2024). Efektivitas Prosedur Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis. Journal of Law, Education and Business, 2(2), 984–988. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2840

Citation Check