Penanganan Sengketa Batas Laut Antara Indonesia dan Malaysia Dalam Sudut Pandang Hukum Internasional
Keywords:
Hukum Laut, Sengketa Batas Laut, Batas LautAbstract
Pada tahun 1998, konflik Sipadan dan Ligitan diajukan kepada pihak Mahkamah Internasional. Pada hari Selasa, 17 Desember 2002, ICJ mengeluarkan putusannya mengenai sengketa Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia. Hasilnya, Malaysia memperoleh 16 suara dalam proses pemungutan suara organisasi-organisasi ini, sementara Indonesia hanya dipilih oleh satu hakim. Dari total 17 hakim tersebut, 15 diantaranya merupakan hakim tetap dari MI, sedangkan dua hakim lainnya masing-masing berasal dari Malaysia dan Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempertimbangkan Malaysia, sambil menahan diri untuk tidak mengambil keputusan apa pun mengenai laut teritorial dan batas-batas maritim. Studi ini menyelidiki faktor-faktor mendasar yang berkontribusi terhadap tantangan dalam menetapkan batas maritim antara Indonesia dan Malaysia. Selain itu, pertemuan ini juga menjajaki pendekatan alternatif yang paling sesuai untuk menyelesaikan sengketa batas maritim antara kedua negara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa permasalahan ini muncul karena adanya kesenjangan dalam konseptualisasi batas maritim antara Indonesia dan Malaysia, ketidaktaatan Malaysia terhadap peraturan KHL tahun 1982, dan pengabaian Pemerintah Indonesia terhadap laut dan pulau-pulau kecil, khususnya yang terletak di wilayah perbatasan.
References
"Indonesia – Malaysia Boundary" , International Boundary Study. 1965.
Ade S. 2023. “Bagaimana Akar Sejarah Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia”
Ahmad Fauzi, Nordin. 2006. "Land and River Boundary Demarcation and Maintenance - Malaysia's Experience" Convention of 1891.
Convention between Great Britain and the Netherlands Defining the Boundaries in Borneo, June 20, 1891.
Danang Suryo. 2024. “Ini Alasan Kenapa NKRI Disebut Negara Kepulauan.”
Emirzon, Joni. 2001. Alternatif Penyelesaian Edisi Khusus. 2 Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Gramedia.
Helen Ghebrewebet: 2006. "Identifying Units of Statehood and Determining International Boundaries: A Revised Look at the Doctrine of Uti Possidetis and the Principle of Self-Determination".
Muhammad Idris. 2023. “Kenapa Indonesia Disebut Negara Maritim.”
Sudjamika dan Rudi Ridwan. 2006."Batas-Batasternasional. Atmajaya. Maritim Antara RI dengan Negara Tetangga." Indonesia Journal of International. Edisi Khusus.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.