Analisis Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hukum bagi Pekerja Atau Buruh dI UMKM

Authors

  • Rasji Rasji Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Griselda Vaustine Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Nathasya Nathasya Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Marina Marina Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2893

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Hak Buruh, Hak Konstutional

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis menempatkan hak-hak warga negara sebagai bagian dari hak-hak asasi yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Hak-hak warga negara tersebut selanjutnya diatur dalam UUD NKRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi yang selanjutnya disebut hak-hak konstitusional. Akan tetapi dalam implementasinya masih sering terjadi pelanggaran hak-hak buruh. Seiring waktu buruh yang merasa hak Konstitutionalnya dirugikan oleh berlakunya norma dalam UU Ketenagakerjaan mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan konsepsi perlindungan hak-hak buruh. Penulisan artikel ini menggunakan metode normatif-kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengupahan yang layak bagi pekerja dalam perspektif hukum. Manfaat yang diharapkan adalah sebagai bahan bacaan guna memperluas wawasan bagi pembaca tentang standar upah yang layak bagi pekerja dalam perspektif hukum. Indonesia belum dapat menetapkan upah sesuai prinsip-prinsip upah layak berdasarkan perspektif hukum. Namun pemerintah terus berupaya progresif dalam mengatur tentang pengupahan , hal ini tentunya pemerintah juga memperhatikan keberlangsungan perusahaan agar dapat berkembang dan tumbuh dalam persaingan global.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrean, W. (2021). Langkah Pemerintah Lindungi Pekerja PHK Saat Pandemi. Indonesiabaik.id.

https://indonesiabaik.id/infografis/langkah-pemerintah-lindungi-pekerja-phk-saat-pandemi

Mimi, K. (2024). Pemohon Ingin Lowongan Pekerjaan Tak Batasi Usia Pelamar.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20128&menu=2

Sri, P. (2022). Konsep Perlindungan Pekerja dalam Konstitusi.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18771&menu=2

Supriyanto, B. (2014). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia.

https://jurnal.uai.ac.id/index.php/SPS/article/viewFile/167/156

Novika, S. (2021). Jutaan Buruh di RI Kena PHK Selama Pandemi, Sektor Ini Paling Banyak. Detik.com.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5543022/jutaan-buruh-di-ri-kena-phk-selama-pandemi-sektor-ini-paling-banyak

Daftar Perusahaan yang PHK Karyawan Karena Covid-19. (2021). CNNIndonesia.com. Anonim.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210804092131-92-676136/daftar-perusahaan-yang-phk-karyawan-gegara-covid-19

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Rasji, R., Vaustine, G., Nathasya, N., & Marina, M. (2024). Analisis Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hukum bagi Pekerja Atau Buruh dI UMKM. Journal of Law, Education and Business, 2(2), 994–1001. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2893

Citation Check