Tindakan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Warga Negara Indonesia di Negara Inggris

Moody Rizqy Syailendra Putra(1), Cheryl Nathania(2), Angelica Ulinta Ginting(3), Grizca Ratu Maulika(4),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Pelecehan seksual adalah bentuk perilaku berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan keinginan korban. Tindakan pelecehan seksual tidak hanya terjadi pada berlawanan jenis kelamin, namun juga dapat terjadi pada orang yang sesama jenis kelamin. Hal ini dapat timbul pada seseorang yang memiliki orientasi seksual menyimpang atau dikenal dengan sebutan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender). LGBT sendiri dapat timbul oleh beberapa faktor seperti faktor keluarga, faktor lingkungan pertemanan, faktor kebiasaan dan faktor psikologis. Di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam 6 Agama di Indonesia pun sepakat untuk menentang perkawinan sesama jenis. Namun, penyimpangan seksual ini tetap terjadi bahkan menimbulkan kasus pelecehan seksual terhadap sesama jenis yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga. Permasalahan yang diteliti yaitu bagaimana pertanggung jawaban yang diberikan Indonesia kepada warga negaranya yang melakukan tindak pidana di luar negeri khususnya pelecehan seksual dan bagaimana pandangan hukum dan agama yang ada di Indonesia terhadap LGBT. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hukum dan agama yang ada di Indonesia menentang keras adanya LGBT.


Keywords


Pelecehan Seksual, LGBT, Homoseksual

References


Abd. Mukhid. (2018). Kajian Teoritis Tentang Perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT) dalam Perspektif Psikologis dan Teologis. Jurnal Sosial, Politik, Kajian Islam dan Tafsiran, Vol. 1 No. 1, 58-60.

Alkitab Imamat 20 ayat 13

Alkitab Roma 1 ayat 27

Antonius Seri. (2020). Pernikahan Kristen Dalam Perspektif Firman Tuhan. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol. 6, No. 2, 232

Arrasjid, C. (2004). Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Cetakan Tiga). Jakarta: Sinar Grafika

Danur Lambang Pristiandaru, “Kasus Reynhard Sinaga, Pemerkosaan Berantai Terbesar dalam Sejarah Inggris”, Kompas.com, 6 Oktober 2021, https://internasional.kompas.com/read/2021/10/06/113539370/kasus-reynhard-sinaga-pemerkosa-berantai-terbesar-dalam-sejarah

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (1996), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta, Balai Pustaka, hal. 507

Dhamayanti Shafira. (2022). Pro-Kontra Terhadap Pandangan Mengenai LGBT Berdasarkan Perspektif HAM, Agama, dan Hukum di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, vol.2 no.1, 213-214.

Endang Nurdin, “Reynhard Sinaga: 'Saya Orang yang Sangat Mengerikan' Kalimat Pertama Setelah Ditangkap - Bagaimana Tipu Daya dan Kejahatannya Dibongkar”, BBC News Indonesia, 4 Oktober 2021, https://www.bbc.com/indonesia/majalah-58791693

Fai, “Hak Asasi Manusia”, umsu.ac.id, 2 Maret 2022, Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Asasi Manusia (HAM)? (umsu.ac.id)

Ferdina Verlin. (2019). Penegakkan Hukum Terhadap Pelecehan Seksual Melalui Teknologi Informasi (Cyber) Ditinjau dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang -undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 4 No.2, 93

Firmansyah Teguh. “Tokoh Konghucu: Di Ajaran Kami, Nikah Hanya Laki dengan Perempuan,” Republika.co.id, 4 Juni 2024, https://news.republika.co.id/berita/o2qonp377/tokoh-konghucu-di-ajaran-kami-nikah-hanya-laki-dengan-perempuan

Hasnah, Allang Sattu. (2019). Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) Versus Kesehatan: Studi Etnografi. Jurnal Kesehatan, Vol. 12 No. 1, 3.

“Homoseksual”. KBBI Daring. 27 April 2024

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 289

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 292

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 5

Ladito R. Bagaskoro, et al, 2023. Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia. PT. Sada Kurnia Pustaka, Hal. 28-29.

Lola A. James. (2020). Teologi Pernikahan Kristen Sebagai Kritik Etis Teologis Terhadap LGBT. Kamasean: Jurnal Teologi Kristen, Vol. 1 No. 2, 100-101.

Mahdayeni. (2019). Manusia dan Kebudayaan (Manusia dan Sejarah Kebudayaan, Manusia Dalam Keanekaragaman Budaya dan Peradaban, Manusia dan Sumber Penghidupan). Tadbir: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, Vol. 7, No. 2, 157

Namang Bulet. (2020). Negara dan Warga Negara Perspektif Aristoteles. Jurnal Undiknas, Vol. 4, No. 2. 250

Ngurah. “Bagaimana Pandangan Agama Hindu Terhadap LGBT?” quora.com, 4 Juni 2024, Bagaimana pandangan agama Hindu terhadap LGBT? - Quora

Nopiandi Leonardus, et al. LGBT dan Perkawinan Sesama Jenis (Same-Sex Marriage) Dalam Pandangan Teologi Moral Gereja Katolik. Jurnal Filsafat-Teologi Konsteksual, Vol. 2 No.2, 31.

“Pelecehan” & “Seksual”. KBBI Daring. 27 April 2024

Peter, “Kasus Reynhard Sinaga: Analisis Terkait Bantuan Hukum bagi WNI di Luar Negeri dan Upaya Jalur Diplomasi”, hukum.ubaya.ac.id, 10 Januari 2020, Kasus Reynhard Sinaga: Analisis Terkait Bantuan Hukum bagi WNI di Luar Negeri dan Upaya Jalur Diplomasi

Pratiwi Bintang. (2022). LGBT Bertopengkan HAM yang Menjarah Karakteristik Pemuda Indonesia. Jurnal Multidisplin Indonesia, Vol. 1 No. 3, 893.

Rakhmawati Poppy. “Majelis Tinggi Konghucu Sepakat Tolak LGBT”. Nasional.sindonews. 4 Juni 2024. https://nasional.sindonews.com/berita/1086428/15/majelis-tinggi-khonghucu-sepakat-tolak-lgbt

Ray Muhammad, “Bukan Hanya Perempuan, Laki-laki Juga Bisa Jadi Korban Pelecehan Seksual,” Asumsi.co, 4 Juni 2024, https://asumsi.co/post/77020/bukan-hanya-perempuan-laki-laki-juga-bisa-jadi-korban-pelecehan-seksual/

Renie Aryandani, “Jerat Pidana Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya,” Hukumonline.com, 22 Februari 2024, Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya (hukumonline.com)

Salaki Agnes Putri, et al. (2021). Perlindunga Hukum Bagi Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana di Luar Negeri. Lex Privatum, Vol. 9, No. 11. 169-171.

Sari Permata. (2017). Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Sesama Jenis. Legitimasi., vol. 6 No. 1, 22.

Sirjon Lade. (2018). Perlindungan Hukum Negara Indonesia Terhadap Warga Negara Sebagai Pelaku Tindak Pidana di Negara Lain. LISANI: Jurnal Kelisanan Sastra dan Budaya, Vol. 1 No. 1, 43.

Triwahyuningsih. (2018). Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Jurnal Hukum Legal Standing, Vol. 2, No. 2, 117

Undang-undang Dasar 1945 pasal 26 ayat (1)

Undang-undang Dasar 1945 pasal 28D ayat (4)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Wulandari Emmy. (2014). Perolehan Kembali Status Kewarganegaraan yang Hilang Berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan. Jurnal Yuridika, Vol. 29 No. 3, 300-301

Wulandhari Retno. “Walubi: LGBT Tidak di Benarkan dalam Ajaran Buddha,” Republika.co.id, 4 Juni 2024, https://news.republika.co.id/berita/o2qib7365/walubi-lgbt-tidak-dibenarkan-dalam-ajaran-budha

Yudhy, Drs., M.Ag. “LGBT Dalam Pandangan Agama Islam,” Masoemuniversity.ac.id, 4 Juni 2024, Berita - LGBT dalam Pandangan Agama Islam - Masoem University.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 68 times
PDF Download : 32 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2895

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Moody Rizqy Syailendra Putra, Cheryl Nathania, Angelica Ulinta Ginting, Grizca Ratu Maulika

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.