Tindak Pidana Perdagangan Orang dipandang dari Hukum Nasional dan Internasional: Studi Kasus terhadap Pekerja Migran Indonesia dari Nusa Tenggara Timur
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Kasus perdagangan orang yang melibatkan pekerja migran dari Nusa Tenggara Timur, seperti Meriance Kabu, yang direkrut dengan janji palsu dan ditipu untuk bekerja di Malaysia menggambarkan bentuk eksploitasi dan manipulasi terhadap pekerja migran. Meskipun beberapa pelaku telah dihukum, termasuk Piter Boki dan Teddy Moa, banyak tersangka lain masih bebas atau buron. Meskipun ada usaha hukum dalam bentuk nasional dan internasional, tantangan dalam menegakkan keadilan terus ada, termasuk kegagalan dalam melakukan pengeksekusian. Ini menyoroti perlunya kolaborasi antar-negara dan penanganan yang lebih komprehensif terhadap perdagangan orang untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah tragedi serupa di masa depan. Metode yang penulis pergunakan dalam menjalankan penelitian ialah metode penelitian yuridis normatif dimana dalam menganalisis penulis menggunakan sumber hukum tertulis nasional dan internasional. Dengan metode penelitian yang digunakan ini, disimpulkan bahwa saat memberantas tindak pidana perdagangan orang, ada hukum nasional Indonesia serta konvensi Internasional yang membahas dan mengatur tindak pidana perdagangan orang. Dengan terdapatmya hukum tersebut, berbagai tindakan dilakukan sebagai bentuk pemebrantasan terhadap kejahatan perdagangan orang yaitu, memenjarakan pelaku kejahatan, memerikan hak hukum bagi korban seperti hak terhadap kerahasiaan identitas, hak restitusi, dan hak untuk menjalankan rehabilitasi.
Keywords
References
Davis, J., & Surtees, R. (2004). Pendampingan Korban Perdagangan Manusia dalam Proses Hukum di Indonesia: Sebuah Panduan untuk Pendamping Korban. Jakarta.
Fauziah, S. (2023, Juni). Tindak Pidana Perdagangan Orang, Majelis Edisi No.06/Thh.XVII.
Harkrisnowo, H. (2007). Tindak Pidana Perdagangan Orang : Beberapa Catatan. Law Review, 7, 6.
Humas Polri. (2023, September 11). Polri Selamatkan 2.608 Orang dan Tetapkan 998 Tersangka Kasus TPPO. DIVISI HUMAS POLRI – Pengelolaan Informasi & Dokumentasi Polri. Retrieved April 20, 2024, from https://humas.polri.go.id/
Indonesia. (n.d.). Konsiderasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007.
Indonesia. (n.d.). Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
International Instruments Concerning Trafficking in Persons. (2014, August). United Nations of Human Rights.
Jones, K. (2020). Date of Target: The Dangerous Link between Human Trafficking and Online Dating. Human Trafficking International, (Human Trafficking). preventht.org
Kosandi, M., Subono, N. I., Sasanti, V., & Kartini, E. (2017). Combating Human Trafficking in the Source Country: Institutional, Socio-cultural, and Process Analysis of Trafficking in Indonesia. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, (Depok. Atlantis Press).
Kusumaatmadja, M. (1990). Pengantar Hukum Internasional (Buku 1 ed.). Binacipta.
Kusumaatmadja, M. (1997). Pengantar Hukum Internasional. Binacipta, Jakarta.
Malaysia. (n.d.). The Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007 (ATIPSOM).
Malaysia. (n.d.). Justice Process in Malaysia. The Justice Audit Malaysia (JA).
Malaysia. (n.d.). Kanun Keseksaan Akta 574.
Monique, Priscilla & Puspamawarni, Vita Amalia. (2020). Buruh Migran dan Human Trafficking: Studi Tentang Peningkatan Perdagangan Manusia dari Indonesia ke Malaysia. Transfoormasi Global, 7 No].1.
Nugroho, B., & Roesli, M. (2017, September 28). Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking), 2(Human Trafficking), 113. 10.23920/jbmh.v2n1.7
Prioritas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di ASEAN Read more: https://setkab.go.id/prioritas-penanganan-tindak-pidana-perdagangan orang di asean. (2023, September 15). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Kabinet Indonesia Maju. Retrieved April 20, 2024, from https://setkab.go.id/
Rahardian, L. (2019, Juli 11). Ini Catatan Pemerintah Tentang Korban Perdagangan Orang Serta Daerah Asalnya. Bisnis.com. Retrieved April 24, 2024, from https://kabar24.bisnis.com
Rau, L., & Eban, R. (2023). Mafia perdagangan pekerja migran NTT: Mengungkap modus ‘rayuan surgawi’ hingga jalur ‘kejahatan mengerikan’. BBC News Indonesia.
Respon dan Pencegahan Perdagangan Manusia di ASEAN Perlu Segera Ditingkatkan. (2017, Oktober 14). ICJR | Institute for Criminal Justice Reform. Retrieved April 24, 2024, from https://icjr.or.id/
Syafa'at, R. (2010). Dagang Manusia Kajian Trafficking terhadap Perempuan dan Anak. Lappera Pustaka Utama.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Retrieved April 22, 2024, from https://www.unodc.org
United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Vol. 1). (2004). International Law Making.
United Nations. (n.d.). Palermo Convention.
Wahyuni, W. (2022, Desember 22). Objek Penelitian Hukum Normatif untuk Tugas Akhir. Hukumonline. Retrieved April 24, 2024, from https://www.hukumonline.com
Widiastuti, T. W. (2010). Upaya Pencegahan TIndak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking). Jurnal Wacana Hukum, 9.
Article Metrics
Abstract View : 60 timesPDF Download : 57 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2896
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Moody Rizqy Syailendra Putra, Giovanni Cornelia, Nadiva Azzahra Putri, Tabitha Roulina Anastasya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.