Perlindungan Terhadap Wartawan di Negara Konflik Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Pelanggaran Hak Wartawan di Negara Pakistan

Moody Rizqy Syailendra Putra(1), Nadia Intan Ceria(2), Lovine Keishya Saputra(3), Darren Patrick Fortino(4),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Wartawan adalah seseorang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan/atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang mencari dan menyusun berita untuk disebarkan di media massa, media cetak, media elektronik, maupun media online. Walaupun terlihat tidak berbahaya, pekerjaan ini dapat mengancam nyawa tergantung dari situasi dan tempat mereka bertugas, contohnya saat wartawan meliput berita di medan perang. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan/atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. Perlindungan wartawan termuat dalam berbagai perjanjian internasional atau biasa disebut sebagai konvensi. Konvensi yang mengatur hal ini salah satunya adalah konvensi IV Den Haag 1907 tentang penghormatan hukum-hukum perang beserta kebiasaan perang di darat. Meski begitu, pada praktiknya, masih banyak negara yang melanggar hak tersebut terhadap wartawan. Contohnya, seperti Pakistan dan Palestina. Negara-negara ini sering terlibat dalam kondisi perang atau penyerangan dari ISIS. Dimana jika di dalam situasi tersebut, wartawan berhak mendapatkan perlindungan saat melaksanakan pekerjaanya Pada penulisan ini, kami akan mendalami hal terkait HAM dan perlindungan wartawan sebagai bahan penelitian kami.


Keywords


Wartawan, Perlindungan Hukum

References


Adnan Buyung Nasution dan Patra M. Zen, Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, (2006), hlm. 4.

Andrey Sujatmoko, Hukum HAM Dan Hukum Humaniter, Jakarta, Rajawali Pers, hal 171.

Cindenia Puspasari, “ Industri media dipakistan dan india”, jurnal Jurnalisme, vol.1, No.1 Tahun 2016, hal 105-106.

Desia Rakhma Banjarani, “ perlindungan terhadap wartawan perang di daerah konflik bersenjata menurut hukum internasional( studi kasus daerah konflik irak dan suriah), Jurnal.fh.unila, Vol 3 No 1, hal 13.

Devy rachma putri, “ tanggungjawab atas terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap wartawan palestina dalam konflik israel dan palestina” Vol. 29 No.2. Tahun 2023, hal 6.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional, Mengenal ICC (Mahkamah Pidana Internasional), Jakarta: IKOHI, (2009), hlm. 9)

Santana, Septiawan. Jurnalistik kontemporer.Yayasan Obor Indonesia.Jakarta,2005, hal.16)

Tahhan, A.Z. 2022, Mei, 12.Shireen Abu Akleh Al-Jazeera reporter killed by Israeli forces. Diakses pada November, 7, 2022.

The General Assembly, Universal Declaration of Human Rights (Chuukese)’, AsiaPacific Journal on Human Rights and the Law, 8.1 (2007), 101–6


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 41 times
PDF Download : 29 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2897

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Moody Rizqy Syailendra Putra, Nadia Intan Ceria, Lovine Keishya Saputra, Darren Patrick Fortino

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.