Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2936Keywords:
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Undang-Undang, Paten, TentangAbstract
Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang memberikan perlindungan hukum kepada pencipta dan penemu atas karya inovatif dan kreatif mereka. Undang-undang Indonesia mengatur HAKI, termasuk paten, hak cipta, merek, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis. Setiap jenis HAKI memiliki fitur dan perlindungan yang berbeda, yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemilik hak mendapatkan keuntungan finansial dan mendapatkan pengakuan yang wajar atas pekerjaan mereka. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten melindungi invensi teknologi; dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis melindungi tanda yang membedakan barang atau jasa. Selain itu, kerangka hukum yang menyeluruh untuk berbagai jenis kekayaan intelektual diberikan oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Pengaturan hukum ini tidak hanya melindungi hak setiap orang, tetapi juga bertujuan untuk mendorong kreativitas dan inovasi di Indonesia.
Downloads
References
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. (2000). Jakarta.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. (2000). Jakarta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. (2000). Jakarta.
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (2014). Jakarta.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. (2016). Jakarta.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (2016). Jakarta.
INDIKASI GEOGRAFIS. (n.d.). Retrieved Juni 17, 2024, from dgip.go.id: https://dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/pengenalan#:~:text=Indikasi%20Geografis%20adalah%20suatu%20tanda,dan%2Fatau%20produk%20yang%20dihasilkan.
Risa Amrikasari S.S., S. M. (2017, Agustus 28). Syarat Agar Suatu Invensi Dapat Dilindungi Paten. Retrieved Juni 17, 2024, from hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-agar-suatu-invensi-dapat-dilindungi-paten-lt593848fec69ff/
Rohmah, A. (2022, September 29). Hak Eksklusif. Retrieved Juni 17, 2024, from ukmindonesia: https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/hak-eksklusif#:~:text=Hak%20Eksklusif%20adalah%20hak%20yang,penyebaran%20sebuah%20karya%20yang%20ada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












