Peran Organisasi Internasional Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Perang Rusia dan Ukraina
Keywords:
Perang Rusia dan Ukraina, Organisasi Internasional, dan Pelanggaran Hak Asasi ManusiaAbstract
Perang Rusia-Ukraina telah menimbulkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan perhatian dan tindakan organisasi internasional. Dalam konteks ini, peran organisasi internasional seperti OHCHR, PBB, dan Amnesty Internasional menjadi sangat penting dalam menangani dan menyelesaikan pelanggaran HAM. OHCHR, sebagai organisasi internasional yang berfokus pada HAM, telah melakukan perannya dalam menghadapi salah satu kasus pelanggaran HAM, yaitu pembunuhan ekstra-yudisial di Filipina. PBB, dengan Piagam PBB tahun 1945, telah menekankan penghormatan dan kepercayaan terhadap hak asasi manusia dan telah berperan dalam melindungi serta memajukan HAM internasional. Amnesty Internasional, sebagai organisasi non-pemerintah, telah melakukan penelitian atas tindakan yang difokuskan untuk mencegah dan mengakhiri pelanggaran berat atas hak-hak ini dan telah berbicara kepada pemerintah, organisasi antar pemerintah, dan aktor non-negara lainnya untuk mengungkapkan pelanggaran HAM. Dalam konteks perang Rusia-Ukraina, peran organisasi internasional seperti OHCHR, PBB, dan Amnesty Internasional sangat penting dalam menangani dan menyelesaikan pelanggaran HAM, serta mempromosikan hak-hak secara proaktif yang berdasarkan pada integrasi norma, prinsip, dan standar HAM.
References
Bianchi, Y. N. A. (2019). International Humanitarian Law and Terrorism (Vol. 17 : 501-5). Journal of Conflict & Security Law.
Daenuri, A. (2022). Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Menengahi Konflik Rusia Dan Ukrainan. Available. http://digilib.uinsgd.ac.id/52567/7/Peran%20PBB%20Dalam%20menengahi %20konflik%20Rusia%20Dan%20Ukraina%20.pdf
Duta Besar Ukraina Berbicara Hubungan Rusia-, U. S. S. S. I. U. d. E. P. (2022). (Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) ed., Vol. 3(2), 18-32.). Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional GROUP. https://fisip.ui.ac.id/duta-besar-ukraina-berbicara- hubungan-rusia-ukraina-dari-era-pra-uni-soviet-sampai-saat-ini/
Iqbal, J. F. (2023). Resolusi Majelis Umum ES-11/1 Tahun 2022 Dalam Mendorong Perdamaian Dunia Terkait Agresi Rusia Terhadap Ukraina (Jurnal Ilmu Hubungan Internasional LINO ed.).
Malahayati. (2015). Hukum Organisasi Internasional Sejarah dan Perkembangannya. Availableat:. https://adoc.pub/hukum-organisasi-internasional-sejarah- dan- perkembangannya.html
Muzakki, B. N. (2022). Isu Internasional Antara Konflik Rusia Vs Ukraina. (OPTIMALISASI TEKNOLOGI. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, ed., Vol. 3(2), 50-64.). Available at:. http://digilib.uinsgd.ac.id/52559/1/Bayu%20Naufal%20Muzakki%20119303 0 020%20HTN%206A%20UAS%20Lembaga%20Lembaga%20Internasional % 20%281%29.pdf
Ornay, E.S. de, A. N. (2022). Kepentingan Keamanan Nasional Rusia Dalam SeranganMiliter Terhadap Ukraina. Open Access at :. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
Pawiroputro, E. (n.d.). Hukum Internasional Umum. Available at:. http://repository.ut.ac.id/3887/1/PKNI4310-M1.pdf
Puspita, L. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Tawanan Perang Berdasarkan Konvensi Jenewa III Tahun 1949 Dan Declaration Of Human Rights.
Rahma, F.F. (n.d.). Penerapan Dalam Hukum Internasional Terhadap Organisasi Internasional. Available at:. https://www.researchgate.net/profile/Fathia- Rahma/publication/352272876_Penerapan_Dalam_Hukum_Internasional_T er hadap_Organisasi_Internasional/links/60c16e26299bf1949f447909/Penerapa n
Satura, G. A. (2019). Pertanggung Jawaban Rusia Atas Invasi Terhadap Ukraina (Jurnal Ilmu Hukum Aletha ed., Vol. 5).
Sulistia, T. (2021). Pengaturan Perang Dan Konflik Bersenjata Dalam Hukum Humaniter Internasional (Indonesian Journal of International Law ed., Vol. 4).
Suseno, F.M. (2022). Sesudah Ukraina Diserang Rusia. (TENTANG PENANAMAN MODAL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), ed., Vol. 4(1),27-45.). Available at:. http://repo.driyarkara.ac.id/704/
Susetio, A. Z. (2021). Pelanggaran Hukum Internasional Dalam Perang Rusia-Ukraina (Vol. 20: 77–86). Lex Jurnalica.
Triansyah, M. (2022). Pelanggaran Prinsip Kemanusiaan Terhadap Tawanan Perang Di Penjara Abu Ghraib Ditinjau Dari Konvensi Jenewa 1949 (Uti Possidetis Journal of International Law ed., Vol. 3: 1–31).
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.