Analisa Kasus Tindak Pidana Kriminal Penganiayaan Bedasarkan Putusan Nomor 297/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel

Gabriel Yericho Damanik(1), Erland Jovian(2), Rasji Rasji(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini menganalisis kasus tindak pidana penganiayaan berdasarkan Putusan Nomor 297/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel, dengan fokus pada aspek hukum, proses persidangan, dan dampaknya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Terdakwa, Mario Dandy Satriyo, didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Metode yang digunakan meliputi analisis dokumen hukum, wawancara dengan ahli hukum, dan studi literatur terkait hukum pidana serta prosedur peradilan di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa proses peradilan berlangsung transparan, dengan bukti dan kesaksian yang dipertimbangkan secara cermat oleh pengadilan. Putusan pengadilan menekankan pentingnya keadilan bagi korban dan perlunya hukuman yang setimpal bagi pelaku sebagai bentuk pencegahan. Kasus ini juga menyoroti tantangan penegakan hukum, khususnya terkait pengaruh kekuasaan dan kekayaan dalam proses hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 297/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel menggambarkan pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Meskipun demikian, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan semua pihak diperlakukan adil dan setara di depan hukum serta mengatasi kendala struktural yang mempengaruhi independensi dan efektivitas peradilan.


Keywords


Tindak Pidana Penganiayaan, Putusan Pengadilan, Penegakan Hukum, Transparansi, Keadilan, Sistem Peradilan Pidana

References


Fertina Lase. “Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/PN.Sgl).” Juli 2023, https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/JPHUKUM/article/view/989/870.

Hakim Vonis Mario Dandy Terdakwa Penganiayaan Berat 12 Tahun Penjara.” Suara Surabaya, 7 September 2023, https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/hakim-vonis-mario-dandy-terdakwa-penganiayaan-berat-12-tahun-penjara/. Accessed 15 June 2024.

Husnul Abdi. “Bunyi UUD Pasal 1 Ayat 3 dan Penjelasan Indonesia Sebagai Negara Hukum.” Liputan6.com, 27 November 2023, https://www.liputan6.com/hot/read/5465399/bunyi-uud-pasal-1-ayat-3-dan-penjelasan-indonesia-sebagai-negara-hukum. Accessed 15 June 2024.

Peran Hakim dalam Mewujudkan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Putusan.” PA Purwodadi, https://pa-purwodadi.go.id/index.php/sub-bag-keuangan/pedoman/26-halaman-depan/artikel/358-peran-hakim-dalam-mewujudkan-asas-keadilan-kepastian-hukum-dan-kemanfaatan-putusan. Accessed 15 June 2024.

Undang Undang Republik Indonesia.” Komnas HAM, https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-$H9FVDS.pdf. Accessed 15 June 2024.

Zainudin Hasan, Dwi Shinta Wati. “Analisis Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yangDilakukan oleh Mario Dandy.” 2023, https://journal.uniba.ac.id/index.php/SH/article/view/724/507.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 51 times
PDF Download : 41 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2966

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Gabriel Yericho Damanik, Erland Jovian, Rasji Rasji

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.