Wanprestasi dan Akibat Hukumnya Dalam Perjanjian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/PDT.G/2016/PN.KPG)
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Manusia pada hakikatnya tidak akan terlepasdari perjanjian dalam menjalani kehidupannya, terutama dalam berbisnis maupun usaha. Segala bentuk peraturan mengenai perjanjian termuat dalam Buku III KUHPer mengenai perikatan, lebih tepatnya pada Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864. dalam hukum positif Indonesia, pengertian perjanjian termuat dalam Pasal 1313 KUHPer, lebih tepatnya mengenai persetujuan yang diartikan sebagai suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain atau lebih. Perjanjian melahirkan perikatan, sehingga kesepakatan yang timbul akibat perjanjian bersifat mengikat dan apabila para pihak yang bersepakat tidak melaksanakan perjanjian tersebut maka dapat dikenakan sanksi. Perjanjian memiliki asas freedom of contract yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian apa saja selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan norma kesusilaan yang berlaku Perjanjian memiliki peranan penting sebagai pedoman maupun perundang-undangan bagi para pihak yang membuat dan menyepakatinya. Dalam hal jual-beli, perjanjian memindahkan hak milik atas barang oleh penjual kepada pembeli dengan imbalan sejumlah uang atau harga. Namun demikian, dalam praktik perjanjian masih kerap ditemui pihak-pihak yang tidak menjalankan kewajibannya. Tidak terpenuhinya prestasi jual-beli tersebutlah yang kemudian disebut wanprestasi, sebagaimana yang terjadi pada Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/PDT.G/2016/PN.KPG.
Keywords
References
Harahap, Y. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung.
Hernoko, A. Y. (2014). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum Edisi Revisi. PT. Kharisma Putra Utama. Bandung. Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Bandung.
Pohan, M. (1989). Wanprestasi. Yuridika, 3, 198.
Prenamedia Group. Jakarta.
Sinaga, N. A. (2020). Implementasi Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Hukum Perjanjian, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10, 2.
Sinaga, N.A. et. al. (2020). Wanprestasi dan AKibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian, Jurnal Mitra Manajemen, 7, 51-53.
Subekti. (1984). Hukum Perjanjian. PT. Intermasa. Jakarta.
Yahman. (2014). Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan. Prenamedia Group. Jakarta.
Article Metrics
Abstract View : 27 timesPDF Download : 19 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2968
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Shafaa Alaadini Yuan, Gunardi Lie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.