Kasus Sengketa Perebutan Hak Merek Dua Belibis dan Pohon Cabe
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2969Keywords:
Merek, Hak Kekayaan Intelektual, PengadilanAbstract
Merek adalah tanda khas yang digunakan dalam perdagangan barang dan jasa. Bisa berupa gambar, kata, huruf, angka, atau kombinasi dari komponen-komponen tersebut. Merek dagang adalah merek yang diterapkan pada suatu barang yang diperdagangkan oleh seseorang, sekelompok orang, atau suatu badan hukum dengan tujuan membedakannya dengan barang-barang sejenis. Karena kemajuan ilmu pengetahuan, masalah hak kekayaan intelektual khususnya yang berkaitan dengan merek akan semakin parah. Hal ini terlihat dari meningkatnya angka kejahatan, salah satunya terjadi di industri perdagangan saat ini. Apalagi jika menyangkut perebutan hak merek dagang Dua Belibis dan Pohon Cabe. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi tindakan pembelaan hukum dalam kasus sengketa merek antara Dua Belibis dan Pohon Cabe yang membahas tentang hak kekayaan intelektual di bidang merek dagang. Hal ini juga terlihat pada perselisihan mengenai merek Dua Belibis dan Pohon Cabe. Penelitian ini menggunakan data primer, sekunder, dan tersier yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Subandy, pemilik asli Dua Belibis, lalai memperluas hak merek dagangnya, sehingga membiarkan keponakannya mendaftarkan istilah Dua Belbis di hadapannya. Dari sinilah konflik Dua Belibis dan Pohon Cabe bermula. Karena tidak bisa menoleransi kelakuan keponakannya, Subandy yang merupakan pemilik merek Dua Belibi, melaporkan hal tersebut ke pengadilan. Namun setelah kalah dalam persidangan untuk mendapatkan merek Dua Belibis, Subandy memutuskan untuk meluncurkan Pohon Cabe, lini produk sambal baru.
Downloads
References
Ade maman Suherman, 2014, Hukum Perdagangan Internasional: Lembaga Penyelesaian Sengketa WTO dan Negara Berkembang, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 23
David Bainbridge, Intellectual Property, dalam Valentino Andries, Kajian Yuridis Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Hubungannya Dengan Investasi, Lex Privatum Vol. VII/No. 5/Mei/2019
Jened, R. (2021). Hukum Merek (trademark Law) Dalam Era Globalisasi Dan Integrasi Ekonomi. Kencana Prenada Media Group.
Philipus M. Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), dalam Yuridika, Nomor 6 Tahun IX, November-Desember 1994, hal 6
Rusli Padika, 2009, Sanksi Dagangan Unilateral di Bawah Sistem Hukum WTO, Alumni, Bandung, hal. 84-85
Sudjana. (2021). Istilah, Pengertian dan Ruang Lingkup, Prinsip dan Teori Pelindungan, Sifat Khusus, Tindak Pidana, dan Sejarah Kekayaan Intelektual serta Ketentuan Internasional di Bidang Kekayaan Intelektual. Universitas Terbuka.
Sugiarti, Yayuk. "Perlindungan Merek Bagi Pemegang Hak Merek Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek." Jendela Hukum 3, no. 1 (2016): 36.
Suhargon, Rahmat. "Analisa Hukum Terhadap Pentingnya Pendaftaran Hak Merek Dagang Bagi UMKM Dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Rakyat (Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis)." Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummanioramaniora 3, no. 2 (2019): 68
Syafrinaldi. (2017). Hukum Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Menghadapi Era Global. UIR Press.
Tarifu, L., Ridwan, H., Nurhaliza, W. O. S., Hereyah, Y., Fahrimal, Y., Affandi, N. R. D., Segarwati, Y., Patonah, S., Setianti, Y., Komariah, K., Wardiana, D., Anita, S. B., Prihatini, L., A., B. M., Supriyadi, D., Sukarjo, E. I., Daherman, Y., Qurniawati, E. F., Nurrahmawati, … Pahlemy, W. (2017). KOMUNIKASI, MEDIA DAN NEW MEDIA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH. Buku Litera Yogyakarta.
Yanto, Oksidelfa. "Tinjauan Yuridis UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Sisi Lain Kelemahan Sistem First To File Dalam Perlindungan Hukum Atas Merek Sebagai Bagian Dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)." ADIL: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2012): 25.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












