Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan sebagai Tempat Usaha (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel)
Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian, Sewa MenyewaAbstract
Wanprestasi adalah situasi di mana salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya atau ingkar janji yang terjadi baik karena kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Wanprestasi sendiri dapat terjadi dalam perjanjian sewa menyewa. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang terjadi dan juga akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan sebagai tempat usaha berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka (library research) yang dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yaitu Tergugat melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya, dimana Tergugat hanya membayar sebagian uang sewa dan tidak melaksanakan kekurangan pembayaran kepada Penggugat. Lalu, akibat hukum bagi Tergugat sebagai pihak yang telah melakukan wanprestasi berdasarkan putusan pengadilan tersebut yaitu membayar lunas sisa kewajibannya dalam hal sewa menyewa tanah dan bangunan kepada Penggugat secara langsung, tunai dan sekaligus sebesar Rp.2.250.000.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) serta membayar biaya perkara sebesar Rp.766.000 (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah).
References
Anonim, “Perjanjian Sewa Menyewa Rumah: Hak dan Kewajiban Pemilik dan Penyewa”, www.Kontakhukum. com, 21 September 2023.
Asih, Emmanisty. A., & Akhmad. B. C. (2020). Perbedaan Penafsiran Isi Perjanjian Sewa Menyewa Oleh Para Pihak yang Mengakibatkan Wanprestasi (Studi Putusan Nomor 51/Pdt/2017/PT. Plk). Jurnal Indonesian Notary, Vol. 2, No. 15, hal. 25.
Azwar, Sarifuddin. (1998). Metode Penelitian. Pustaka Belajar. Yogyakarta
Cintyara, Monicke. (2023). Akibat Hukum Wanprestasi Atas Perjanjian Sewa Menyewa. Jurnal Wajah Hukum, Vol. 7, No. 1, hal.70.
Hutagalung, Sophar Maru. (2013). Kontrak Bisnis di Asean: Pengaruh Sistem Hukum Common Law dan Civil Law. Sinar Grafika. Jakarta
Indonesia. (2009). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Diterjemahkan oleh Subekti dan R. Tjitrosudibio. Balai Pustaka. Jakarta
Khoidin, M. (2020). Tanggung Gugat Dalam Hukum Perdata. Laksbang Justitia. Yogyakarta
Mehaga, M. Hillman. (2022). Pengakhiran Kontrak Sebelum Terjadinya Wanprestasi Oleh Pihak yang Mengantisipasi Kegagalan Pelaksanaan Kewajiban. Jurnal Dharmasisya, Vol. 2, No. 2, hal. 982.
Muhammad, Abdulkadir. (1982). Hukum Perikatan. Penerbit Alumni. Bandung
Seiffl, Fariz., & FX. A. Lukman. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Wanprestasi dalam Sewa Menyewa dengan Pejabat Pemerintah yang Diganti (Studi Kasus PN Kutai Barat No. 56/Pdt.G/2020). Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 5, No. 2, hal. 2563.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2009). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press. Jakarta
Soemitro, Ronny Hanitijo. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. PT Intermasa. Jakarta
Paendong, Kristiane & Herts.T. (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan dan Perjanjian Ditinjau dari Hukum Perdata. Jurnal Unsrat, Vol. 10, No. 3, hal. 4
Pangkerego, Olga. A., & Roy. V. K. (2022). Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Kibab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal lex privatum, Vol. 10, No. 1, hal. 241.
Rusli, Hardijan. (1996). Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
Utari, Anak. A. D., Yusika. R., & Edi. S. (2023). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Perdata. Pledoi: Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 1, No. 1, hal. 50.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.