Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan sebagai Tempat Usaha (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel)

Donabella Juventia(1), Gunardi Lie(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Wanprestasi adalah situasi di mana salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya atau ingkar janji yang terjadi baik karena kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Wanprestasi sendiri dapat terjadi dalam perjanjian sewa menyewa. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang terjadi dan juga akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan sebagai tempat usaha berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka (library research) yang dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yaitu Tergugat melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya, dimana Tergugat hanya membayar sebagian uang sewa dan tidak melaksanakan kekurangan pembayaran kepada Penggugat. Lalu, akibat hukum bagi Tergugat sebagai pihak yang telah melakukan wanprestasi berdasarkan putusan pengadilan tersebut yaitu membayar lunas sisa kewajibannya dalam hal sewa menyewa tanah dan bangunan kepada Penggugat secara langsung, tunai dan sekaligus sebesar Rp.2.250.000.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) serta membayar biaya perkara sebesar Rp.766.000 (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah).


Keywords


Wanprestasi, Perjanjian, Sewa Menyewa

References


Anonim, “Perjanjian Sewa Menyewa Rumah: Hak dan Kewajiban Pemilik dan Penyewa”, www.Kontakhukum. com, 21 September 2023.

Asih, Emmanisty. A., & Akhmad. B. C. (2020). Perbedaan Penafsiran Isi Perjanjian Sewa Menyewa Oleh Para Pihak yang Mengakibatkan Wanprestasi (Studi Putusan Nomor 51/Pdt/2017/PT. Plk). Jurnal Indonesian Notary, Vol. 2, No. 15, hal. 25.

Azwar, Sarifuddin. (1998). Metode Penelitian. Pustaka Belajar. Yogyakarta

Cintyara, Monicke. (2023). Akibat Hukum Wanprestasi Atas Perjanjian Sewa Menyewa. Jurnal Wajah Hukum, Vol. 7, No. 1, hal.70.

Hutagalung, Sophar Maru. (2013). Kontrak Bisnis di Asean: Pengaruh Sistem Hukum Common Law dan Civil Law. Sinar Grafika. Jakarta

Indonesia. (2009). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Diterjemahkan oleh Subekti dan R. Tjitrosudibio. Balai Pustaka. Jakarta

Khoidin, M. (2020). Tanggung Gugat Dalam Hukum Perdata. Laksbang Justitia. Yogyakarta

Mehaga, M. Hillman. (2022). Pengakhiran Kontrak Sebelum Terjadinya Wanprestasi Oleh Pihak yang Mengantisipasi Kegagalan Pelaksanaan Kewajiban. Jurnal Dharmasisya, Vol. 2, No. 2, hal. 982.

Muhammad, Abdulkadir. (1982). Hukum Perikatan. Penerbit Alumni. Bandung

Seiffl, Fariz., & FX. A. Lukman. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Wanprestasi dalam Sewa Menyewa dengan Pejabat Pemerintah yang Diganti (Studi Kasus PN Kutai Barat No. 56/Pdt.G/2020). Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 5, No. 2, hal. 2563.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2009). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press. Jakarta

Soemitro, Ronny Hanitijo. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. PT Intermasa. Jakarta

Paendong, Kristiane & Herts.T. (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan dan Perjanjian Ditinjau dari Hukum Perdata. Jurnal Unsrat, Vol. 10, No. 3, hal. 4

Pangkerego, Olga. A., & Roy. V. K. (2022). Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Kibab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal lex privatum, Vol. 10, No. 1, hal. 241.

Rusli, Hardijan. (1996). Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.

Utari, Anak. A. D., Yusika. R., & Edi. S. (2023). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Perdata. Pledoi: Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 1, No. 1, hal. 50.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 110 times
PDF Download : 166 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3007

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Donabella Juventia, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.