Analisis Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merek Dagang Terkenal IKEA di Indonesia
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Karena konsumen sering kali mengidentifikasi merek tertentu dengan kaliber atau reputasi produk dan layanan, merek sangat penting dalam industri pemasaran. IKEA merupakan salah satu brand ternama yang banyak diketahui orang. Kasus antara PT Inter IKEA Swedia dengan PT Ratania Khatulistiwa menggugah rasa penasaran penulis, khususnya mengenai tanggal hilangnya hak merek IKEA Swedia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dan perlindungan hukum bagi pemegang merek. Merek dagang "IKEA". Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data utama adalah bahan pustaka. Untuk bisa menjadi merek terkenal di Indonesia, suatu perusahaan antara lain harus dikenal masyarakat luas, memiliki reputasi yang kuat, dan terdaftar di banyak negara. Persyaratan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Yurisprudensi Peradilan. dan distribusi produk yang luas. Kedua, guna menciptakan preseden negatif terhadap upaya pengamanan merek ternama di Indonesia, majelis hakim kasus perselisihan IKEA terkesan mengabaikan niat baik semua pihak yang terlibat serta kebenaran faktual tidak menggunakan merek tersebut. . Merek dilindungi oleh Undang-Undang Merek Dagang dan Indikasi Geografis berdasarkan sistem first-to-file, yang memberikan hak atas merek yang diperoleh dari pendaftaran merek pertama. Perlindungan merek yang dijanjikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 20 dan 21 belum sepenuhnya terealisasi. Untuk memastikan merek tidak disalin, dijiplak, atau dibonceng, pemerintah dalam hal ini harus bekerja keras. dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk menyelenggarakan program penjangkauan yang menjelaskan langkah-langkah dalam mendaftarkan dan melindungi merek kepada masyarakat umum.
Keywords
References
Anholt, S. (2006), “Mengapa merek? Beberapa Pertimbangan Praktis untuk Nation Branding”, Editorial, Place Branding, Vol. 2 No.2, hlm.97-107
Berliana. (2020). Sengketa “Merek Tidur” Antara Ikea Swedia Dengan Ikea Surabaya. Jurnal Unpas. https://www.academia.edu/48521559/Artikel_Ilmiah_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektu al_Sengketa_Merek_Dagang_IKEA
Gultom, M. H. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek. Jurnal Warta Edisi 56. file:///C:/Users/ASUS/Downloads/14-23-1-SM.pdf
Khurshid, A. (2022). Technological innovations for environmental protection: role of intellectual property rights in the carbon mitigation efforts. Evidence from western and southern Europe. International Journal of Environmental Science and Technology, 19(5), 3919–3934. https://doi.org/10.1007/s13762-021-03491-
Komuna. (2013). Penyelesaian Sengketa Perdata Internasional Terkait Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Hasanuddin. https://fdokumen.com/document/penyelesaian-sengketaperdata-internasional-terkait-berjudul-aoepenyelesaian-sengketa.html?page
Mirfa, E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 11, (No.1), p.66.
Nasution Johan, Bahder. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung : CV. Mandar Maju. 2017, hlm. 19
Papageorgiadis, N. (2020). The characteristics of intellectual property rights regimes: How formal and informal institutions affect outward FDI location. International Business Review, 29(1). https://doi.org/10.1016/j.ibusrev.2019.101620
Rahmi Jened, 1998, “Persetujuan TRIPS Terhadap Perlindungan Merek Di Indonesia”, Jakarta : Yuridika.
Rakhmita Desmayanti, “Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal Sebagai Pembeda Menurut Perspektif Hukum Di Indonesia”, Jurnal Cahaya Keadilan, 6 (1) :8.
Ryan Prastha Mahadika, 2018, “Perlindungan Batik Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Menurut UNESCO Dan Batik Sebagai Hak Cipta Di Indonesia (Studi Perbandingan)”,(Jakarta : Universitas Esa Unggul), Skripsi.
Schwartz, H. M. (2019). American hegemony: intellectual property rights, dollar centrality, and infrastructural power. Review of International Political Economy, 26(3), 490–519. https://doi.org/10.1080/09692290.2019.1597754
Sekalala, S. (2021). Decolonising human rights: How intellectual property laws result in unequal access to the COVID-19 vaccine. BMJ Global Health, 6(7). https://doi.org/10.1136/bmjgh-2021-006169
Setiadharma, P. (2016). Sedikit Kisah Tentang Hapusnya Merek IKEA. Retrieved from http://www.hki.co.id/artikel
Siti Marwiyah, “Perlindungan Hukum atas Merek Terkenal”, De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, 2, 1 (2010), hlm. 40
Sujatmiko, A. (2011). Prinsip Penegakan Hukum Pelanggaran Perjanjian Lisensi Merek Terkenal. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.40, (No.3), p.271.
Temes, J. (2003), “Kota merek dagang”, Crain's New York Business, Vol. 9 No. 35, hlm. 23-
Woźniak, E. (2019). The Rapeseed Potential in Poland and Germany in the Context of Production, Legislation, and Intellectual Property Rights. Frontiers in Plant Science, 10. https://doi.org/10.3389/fpls.2019.01423
Article Metrics
Abstract View : 62 timesPDF Download : 31 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3009
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Louissa Nobel Tan, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.