Analisis Yuridis Sengketa Merek Antara PT Pepper Tree Investama Dengan Gie Cristaline (Studi Putusan Nomor 47/PK//Pdt.Sus-HKI/2020)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3010Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Sengketa Merek, PengadilanAbstract
Hak kekayaan intelektual mengacu pada perwujudan kreativitas manusia dalam bentuk kreasi, karya seni, desain, dan inovasi yang mempunyai penerapan praktis dalam kehidupan sehari-hari. Secara teori, kasus pelanggaran merek masih sering terjadi di Indonesia. PT Pepper Tree Investama mengajukan permohonan pendaftaran merek Crystalline golongan 32 yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia untuk melakukan perdagangan air minum dalam kemasan. Setelah melakukan pemeriksaan, PT Pepper Tree Investama menemukan merek Cristaline sudah lebih dari tiga tahun tidak digunakan di perdagangan Indonesia. Data tersebut di atas berasal dari survei yang dilakukan oleh organisasi survei yang tidak memihak dan ahli, yang menunjukkan bahwa merek dagang terdakwa—Cristaline—tidak digunakan dalam upaya komersial apa pun di Indonesia. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji landasan yang mendasari putusan pengadilan dalam Nomor 47 PK/Pdt.Sus-HKI/2020. Pendekatan penelitian hukum yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Statutory (pendekatan undang-undang) dan kasus (case approach) merupakan metodologi pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Temuan studi ini menunjukkan bahwa asumsi mendasar hakim bertentangan dengan beberapa doktrin dan aturan hukum. Pertama, prinsip sistem first-to-file dan skema perlindungan merek berbasis wilayah teritorial tidak boleh dipertimbangkan. Kedua, terdapat kesamaan mendasar antara kedua merek karena kemiripan dalam ciri-ciri yang menentukan dan dalam suara atau bunyi ketika kategori produk yang sama ditambahkan.
Downloads
References
Dianggoro, Wiratmo. (1997). Pembaharuan Undang- Undang Merek dan Dampaknya Bagi Dunia Bisnis, Jakarta: Yayasan Perkembangan Hukum Bisnis
Indra, I., & Andini, P. (2021, April). Pendampingan Pendaftaran Merek Dagang Gold Hill Di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. In ConCEPt-Conference on Community Engagement Project (Vol. 1, No. 1, pp. 418-424)
Labetubun, M. A. H., Pariela, M. V. G. (2020). Controlling of Imported or Exported Goods Related to Brand Protection By Customs, UNTAG Law Review, 4(1), 20–33, https://doi.org/10.36356/ulrev.v4i1.1522.
Margono, Sujud. (2002). Pembaharuan Perlindungan Hukum Merek, Bandung: PT. Pustaka Mandiri
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Munandar, Haris & Sitanggang, Sally. (2008). Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merk dan Seluk-beluknya, Jakarta: Erlangga
Saidin, H. OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997, ed. Revisi, Cet. 2, hlm. 273
Sembiring, Sentosa. (2002). Prosedur dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta Paten dan Merek, Bandung: Yrama Widya
Supramono, Gatot, Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia, Jakarta; Rineka Cipta, 2008.
Tomi Suryo Utomo, 2010, Hak Kekayaan Intelektual di Era Global, Graha Ilmu, Yogyakarta, hal.209
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












