Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Online Berdasarkan Ketentuan Hukum Perdata di Indonesia

Authors

  • Malika Baby Natasha Universitas Tarumanagara
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara

Keywords:

Transaksi Online, Penipuan, Perlindungan, Konsumen

Abstract

Pelaksanaan transaksi jual beli online telah menjadi fenomena yang semakin dominan dalam era digital saat ini. Jurnal ini bertujuan untuk menyelidiki pelaksanaan transaksi jual beli online dengan memperhatikan kerangka hukum perdata di Indonesia. Melalui analisis terhadap aspek-aspek hukum yang terkait, termasuk proses pembentukan perjanjian, hak dan kewajiban penjual serta pembeli, serta penyelesaian sengketa, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana aturan hukum perdata diterapkan dalam konteks transaksi jual beli online di Indonesia. Dengan fokus pada perlindungan konsumen dan peningkatan kepercayaan dalam perdagangan elektronik, artikel ini memberikan pandangan yang relevan bagi pelaku bisnis, konsumen, dan penegak hukum untuk menghadapi tantangan dan peluang yang muncul dalam lingkungan perdagangan online.

References

HS, Salim. (2011). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

P.N.H Simanjuntak., 2009, Pokok- pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan

Website Universitas Pasundan, https://www.unpas.ac.id/

Downloads

Published

2024-09-30