Analisis Penyelesaian Sengketa Bisnis Antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT Berkah Karya Bersama
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3024Keywords:
Arbitrase, Sengketa Bisnis, Saham, PeradilanAbstract
Ketentuan arbitrase suatu perjanjian mengikat secara hukum para pihak. Klausul arbitrase dapat diberlakukan terhadap para pihak berdasarkan doktrin pacta sunt servanda. Ketika terdapat klausul tentang arbitrase, maka arbitrase mempunyai kewenangan untuk meninjau dan memutuskan penyelesaian apa pun yang terjadi di antara para pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT. Berkah Karya Bersama menyelesaikan masalah komersial, serta sejauh mana keputusan yang diambil oleh badan peradilan dan arbitrase masuk akal secara hukum. Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif dan bersifat hukum normatif. Pendekatan normatif yang diterapkan adalah strategi pemecahan masalah yang digunakan. Informasi yang digunakan merupakan informasi sekunder yang berasal dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. pengumpulan data melalui studi dokumen, peraturan, dan literatur. Pemrosesan data melibatkan pemeriksaan data, dan metodologi deskriptif dan kualitatif digunakan untuk memilih data mana yang akan dianalisis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa investment agreements PT menjadi landasan untuk mengevaluasi perselisihan tersebut. BKB wajib menata ulang utang PT. CTPI dengan penggantian biaya PT. Tujuh puluh lima persen saham investasi pada PT. CTPI berhak atas BKB. Jika terjadi perselisihan, arbitrase dicantumkan sebagai metode penyelesaian dalam klausul tersebut. BANI berhak menangani penyelesaian perselisihan tersebut karena merupakan perselisihan komersial, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama. Setelah PT. BKB mengajukan perselisihan dengan BANI, BANI menang atas PT. BKB. PT BKB mempunyai kewenangan hukum untuk secepatnya mengadili perkara BNI. Putusan bernomor 24/PDT.ARB/2015/PN.JKT.PST dicabut Mahkamah Agung karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal. Oleh karena itu, putusan arbitrase mengikat para pihak dan bersifat final dan mempunyai akibat hukum yang tetap.
Downloads
References
Bachtiar Efendi, Masdari Tasmin, A. Chodari, Surat Gugat dan Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 1991, hal. 49.
Cut Memi, Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut Antara Arbitrase dan Pengadilan, Jurnal Yudisial Vol. 10 No 2. Agustus 2017.Hlm. 117.
Gary Goodpaster, Panduan Negosiasi Dan Mediasi. Jakarta :Proyek Elips 1999 hlm.241
Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi Di Indonesia (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006), hlm. 1.
H. Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2002, hlm. 54.)
Hikmahanto Juwana, Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional oleh Pengadilan Nasional, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 21, Jakarta, 2002, hlm. 71.
Iqbal, Muhamad. "Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.1 (2018): 87-100.
Lawrence M. Friedman, dalam Anita D.A Kolopaking,2013, Asas Iktikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase, P.T. Alumni, Jakarta, Cet. Kedua, hlm.
Margono, Suyud, 2000, ADR dan Arbitrase : Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Munir Fuady. Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2007. Hal 137
Nevey Varida Ariani, Alternatif Penyelesaian Sengketa Diliar Pengadilan, Jurnal Hukum, Univeritas Sebelas Maret 2013 hlm.4
Nugroho, Susanti Adi, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara serta Kendala Implementasinya, Kencana Premedia Group, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2011. Hal 141
Satrio Wicakono Adi, Pujiyono, Problematika Kewenangan PN menjauhkan putusan sengketa bisnis yang mempunyai klasula arbitrase, 2017, Jurnal Privat Law, Vol. V No. 1 Januari-Juni, hlm 5
Soedikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta: 1999, hal 219.
Soemartono, Gatot, 2006, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












