Tanggung Jawab Negara Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingya
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3085Keywords:
Kemanusiaan, Rohingya, Tanggungjawab PemerintahAbstract
Krisis kemanusiaan yang dihadapi oleh kelompok Rohingya di Myanmar telah menarik perhatian orang di segala penjuru dunia, dan Indonesia menjadi satu dari sekian negara yang menarik pengungsi. Penanganan masalah pengungsi harus mengikuti prinsip dan kewajiban yang terkandung dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Penyebab utama pengungsian Rohingya adalah konflik etnis dan agama di Myanmar, serta tindakan diskriminatif yang dilakukan pemerintah Myanmar terhadap mereka. Pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh menghadapi kebimbangan antara keamanan dan kemanusiaan. Perlindungan seluruh hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan pengungsi harus termasuk ke dalam bagian dari penerimaan pengungsi. Penelitian normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual digunakan untuk mendapatkan keakuratan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi pengungsi Rohingya, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perumahan yang layak.
Downloads
References
Arianta, K., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(2), 166-176.
Azra, F. A. Z., Yudhianti, O., & Chrisworo, O. P. (2024). Perbandingan Aksi, Reaksi, Dan Hubungan Internasional Berbagai Negara Terhadap Konflik Muslim Ronghya-Myanmar Dan Muslim Palestina-Israel. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 2(10), 71-80.
Bintarawati, F., Lubis, A. F., Iqsandri, R., & Utama, A. S. (2023). Tantangan dan Prospek Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Pengungsi Rohingya di Indonesia dari Perspektif Masyarakat. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(12), 1169-1180.
Dyah Ayu Putri and Muhaimin Zulhair Achsin, “Peran United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Dalam Menangani Pengungsi Luar Negeri Di Indonesia Pada Tahun 2016-2022,” Hasanuddin Journal of International Affairs 3, no. 2 (2023): 82–101
Hasnda, N. A. (2023). krisis pengungsi: Normatif dan praktis penanganan Pengungsi masyarakat Etnis Rohingya Myanmar di Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 5(3), 1-13.
Kristiyono, A. Pemenuhan Hak-hak Pengungsi di Indonesia dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Perspektif Siyasah Kharijiyyah (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Lubis, A. S. (2020). Peran United Nations High Commissioner For Refugees (UNHCR) Dalam Menangani Pengungsi Rohingya Di Aceh. Kearsipan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Mangku, D. G. S. (2021). Pemenuhan Hak Asasi Manusia kepada Etnis Rohingya di Myanmar. Perspektif Hukum, 1-15.
Maulana, R. A. (2023). Hak Asasi Manusia Dan Keberpihakannya Terhadap Pengungsi Dan Pencari Suaka. Terombang-Ambing, 92.
Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher.
Mutawalli, M. (2023). Implementasi Prinsip Konvensi Internasional dalam Mengurai Pelanggaran HAM di Indonesia. Jurnal Arajang, 6(1), 1-21.
Prasetyo, A., & Lestari, N. (2020). "Peran dan Tantangan UNHCR dalam Mengatasi Krisis Pengungsi Rohingya di Asia Tenggara." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 24(3), 120-135.
Sandi, Y. (2024). Analisis Wacana Pemberitaan Pengungsi Rohingya di Harian Waspada. KESKAP: Jurnal Kesejahteraan Sosial, Komunikasi dan Administrasi Publik, 3(1), 1-8.
Sari, D. P. (2018). "Tanggung Jawab Internasional UNHCR terhadap Pengungsi Rohingya di Kawasan Asia Tenggara." Jurnal Hukum Internasional, 6(2), 80-95.
Suratiningsih, D., IP, S., & Suci Lukitowati, S. P. (2020). Strategi Komunikasi Dalam Diplomasi Kemanusiaan: Best Practice Act Dalam Isu Kemanusiaan Palestina. Scopindo Media Pustaka.
Wahyudi, H., & Niko, N. (2023). Menggagas Diplomasi Demokrasi Muslim: Upaya Indonesia dalam Menghadapi Pelanggaran HAM di Myanmar. Jurnal Pemikiran Politik Islam. 6(1).
Wardhani, N. F. (2019). "Peran UNHCR dalam Menangani Pengungsi Rohingya di Bangladesh." Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 15(1), 45-60.
Wirawan, D. (2018). "Analisis Peran UNHCR dalam Perlindungan Pengungsi Rohingya di Indonesia." Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(2), 150-165.
Yusran, H., & Ningsih, R. (2017). "Dinamika Kebijakan UNHCR dalam Menangani Pengungsi Rohingya: Perspektif Hubungan Internasional." Jurnal Politik Internasional, 10(1), 100-115.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












