Peran Badan Hukum Persaingan Usaha Sebagai Wujud Pembatasan Praktik Bisnis di Bidang HKI

(1) * Yuliya Safitri Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Moody Rizqy Syailendra Putra Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perlindungan terhadap kekayaan seni dan budaya ini dapat menguntungkan bukan hanya para penciptanya, tetapi juga industri dan perdagangan. Indonesia telah menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum hak cipta, seperti yang ditunjukkan oleh upaya pemerintah untuk menetapkan undang-undang terkait hak cipta. Penelitian ini bersifat normatif dan menggunakan bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan dan teori hukum, serta bahan hukum sekunder, seperti buku teks dan doktrin sarjana. Pentingnya hukum persaingan usaha juga tercermin dalam perlunya regulasi yang jelas dan terperinci mengenai jenis industri atau kegiatan ekonomi tertentu yang dikecualikan atau dilindungi. Contohnya adalah industri yang dianggap memiliki karakteristik khusus seperti monopoli alamiah dalam penyediaan air bersih, listrik, atau telekomunikasi. Regulasi semacam ini diperlukan untuk menghindari eksploitasi pasar dan memastikan bahwa kepentingan publik terlindungi dengan baik.


Keywords


Perlindungan, HKI, Perdagangan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3086
      

Article metrics

10.57235/jleb.v2i2.3086 Abstract views : 106 | PDF views : 76

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Barutu, C. (2007). Ketentuan Antidumping Subsidi dan Tindakan Pengaman (Safeguard) dalam GATT dan WTO. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hata. (2006). Perdagangan Internasional Dalam Sistem GATT dan WTO, Aspek-Aspek Hukum dan Non Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Jafar, S. (2013). Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta (Kajian Terhadap Industri Lagu atau Musik di Aceh). Lhokseumawe: Biena Edukasi.

Lubis, A. A., et al. (2009). Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks. Jakarta: Creative Media.

Purba, Z. U. (2000). Peta Mutakhir Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia.

Redjeki Hatono, S. (2007). Hukum Ekonomi Indonesia. Malang: Bayumedia.

Reksohadiprodjo, S., & Sudarmo, I. G. (1988). Manajemen Produksi. Yogyakarta: BPFE UGM.

Sirait, N. N., et al. (2010). Ikhtisar Ketentuan Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program.

Wiradiputra, D. (2004). Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Modul, DIKTI, Jakarta, 14 Desember 2004.

Yani, A., & Widjaja, G. (1999). Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli. Jakarta: Rajawali Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Yuliya Safitri, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.