Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung dalam Meningkatkan Kontribusi Masyarakat Guna Menekan Angka Golput pada Pemilu 2024
Keywords:
Golput, Komisi Pemilihan Umum, PemiluAbstract
Tingkat kontribusi politik masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum terlebih di Kabupaten Temanggung masih kurang untuk memberikan keberhasilan dalam demokrasi. Dapat dilihat dari angka golput masih tinggi sehingga golput itu sendiri dikatakan sebagai bentuk tidak antusiasnya masyarakat pada kehidupan politik di Indonesia. Angka keikutsertaan masyarakat dalam memberikan pendapatnya yang tergolong masih kurang dapat disebabkan oleh berbagai faktor yaitu kesadaran kontribusi masyarakat yang masih kurang. Sehingga diperlukan peran KPU Kab. Temanggung dalam meningkatkan kontribusi masyarakat guna menekan angka golput pada pemilu 2024. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang mengkaji konsep hukum yang berlaku dalam kondisi nyata dalam hubungan hidup masyarakat. Penelitian ini menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder. Hasil penelitian mengatakan bahwa KPU Kab. Temanggung sendiri tidak hanya terbatas pada aspek prosedural seperti tahapan dan teknis pemilu, akan tetapi juga berfokus pada memberikan pemahaman mengenai demokrasi, urgensi dan manfaat pemilu, serta pendidikan pemilih pemula, maupun pendidikan pindah pemilih.
References
Asshiddiqie, Jimly. Menuju negara hukum yang demokratis. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, Mahkamah Konsititusi, 2008. Accessed 16 February 2024.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2008.
Dewi, L. Y., Sinaga, H. L. N., Pratiwi, N. A., & Widiyasono, N. "Analisis Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Partisipasi Politik Masyarakat di Pilkada serta Meminimalisir Golput." Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan 8.1 (2022).
Dwijowijoto, Riant Nugroho. Kebijakan pemilihan umum: sebuah literasi politik. Pustaka Pelajar, 2022.
Halilah, S. “Analisis Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Partisipasi Politik Masyarakat di Pilkada serta Meminimalisir Golput” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 5(II). (2022).
Hasil Wawancara dengan Pak Bambang selaku sekertariat KPU Kabupaten Temanggung pada Hari Kamis, 15 Februari 2024 Pukul 16.00 WIB.
Hasil Wawancara dengan Pak Henry Sofyan Rais selaku Ketua KPU Kabupaten Temanggung pada Hari Kamis, 15 Februari 2024 Pukul 14.00 WIB.
Huda, Ni'matul, and M. Imam Nasef. Penataan demokrasi dan pemilu di Indonesia pasca-reformasi. Kencana, 2017.
Janedjri. Demokrasi dan pemilu di Indonesia. Konstitusi Press, 2013.
Media Center Temanggung, “Partisipasi Pemilih di Temanggung Capai 89,57 Persen, Tertinggi di Jawa Tengah” https://mediacenter.temanggungkab.go.id , diakses pada Hari Rabu 14 Februari 2024 Pukul 20.00 WIB.
Sa’ban, LM Azhar, & Andy Arya Maulana Wijaya. "Kurangnya Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Wakatobi." Medialog: Jurnal Ilmu Komunikasi 1.2 (2018): 35-43.
Santoso, Rudi. "Peran Komisi Pemilihan Umum dan Partai Politik dalam Mewujudkan Demokrasi Berintegritas." Nizham: Jurnal Studi Keislaman 7.02 (2019): 252-261.
Soekanto, Soerjono. Teori Peranan. Bumi Aksara, 2002.
Umagapi, Junuar Laras Wanda, and Aryo Wasisto. Tantangan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dalam Era Pandemi. Publica Indonesia Utama, 2021.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Yuliana. Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar dalam Penyelenggaraan Sistem Pemilu. Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar. Diss. Universitas Negeri Makassar, 2014.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.