Analisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Terkait Larangan Ibadah Jemaat Gereja di Rajabasa Kota Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3170Keywords:
Hak Asasi Manusia, Pelanggaran HAM, ToleransiAbstract
Pelanggaran kebebasan beragama masih sering terjadi di Indonesia, terutama terkait dengan konflik mengenai perizinan tempat ibadah yang sering dilarang oleh kelompok mayoritas. Tindakan ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, penting untuk menjunjung tinggi toleransi guna menciptakan kehidupan yang damai dan harmonis. Penelitian ini berfokus pada kasus penghentian paksa ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Rajabasa, Bandar Lampung. Jemaat gereja tersebut mengalami pelarangan ibadah oleh Ketua RT setempat dan beberapa warga. Insiden ini tidak hanya mengganggu ketenangan beribadah tetapi juga menciptakan ketakutan di kalangan jemaat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis studi kasus untuk memahami penyebab utama dan dampak insiden tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tentang kebebasan beragama ini disebabkan oleh kurangnya penegakan hukum yang tegas, adanya diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama, serta birokrasi yang menghambat penerbitan izin tempat ibadah.
Downloads
References
Firdaus Arifin, Hak Asasi Manusia: Teori Perkembangan dan Pengaturan, Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2019, hal. 5.
Halili, M. (2023). "Evaluasi Terhadap Peraturan Bersama Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah: Perspektif Hak Asasi Manusia." Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mulyadi, R. (2023). "Sosialisasi Hak Asasi Manusia dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Meningkatkan Toleransi." Jurnal Hukum dan HAM.
Naufal Hakim, 2023. “Permasalahan Izin Pendirian Tempat Ibadah Dan Problematika Toleransi Keagamaan Di Indonesia”. Jurnal Gema Keadilan, Vol 10/No 1. UIN Walisongo
Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006
Riski Amanah, et al. 2023. Pelanggaran HAM terhadap Penganut Keyakinan dan keagamaan. Jurnal UPN Veteran Jakarta. Vol.1 No. 1.
Saputra Tommy, 2023, Kronologi Jemaat Kristen Bandar Lampung Dilarang Beribadah di Gereja. Diakses melalui https://www.detik.com/sumut/hukum dan kriminal/d 6578714/kronologi jemaat kristen bandar lampung dilarang beribadah-di-gereja, Pada Tanggal 28 Juni 2024 pukul 18.00
Soekanto Soerjono. 2014, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta : Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 Pasal 28E ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 18.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












