Implementasi Standar Pelayanan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru

Faradilla Alya Dwiyani(1), Adianto Adianto(2),


(1) Universitas Riau
(2) Universitas Riau
Corresponding Author

Abstract


Rehabilitasi medis merupakan salah satu upaya Lembaga Pemasyarakatan dalam menanggulangi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Tentunya standar pelayanan yang digunakan harus sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2020, Untuk itu penelitian itu bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan implementasi standar pelayanan rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru dan menganalisis faktor penghambat dalam implementasi standar pelayanan rehabilitasi medis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru dengan menggunakan teori Yulianto Kadjie (2015) yang dilihat dari indikator pendekatan mentalitas, pendekatan sistem, pendekatan jejaring kerjasama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan para pelaksana kebijakan telah melakukan tanggung jawab sesuai dengan tugasnya masing-masing. Tetapi terdapat faktor penghambat dalam pelaksanaan rehabilitasi medis. Sistem yang ada belum terlaksana dengan baik dan kurang sesuai dengan prosedur yang ada karena masih banyak sarana dan prasarana yang tidak memadai dan peserta rehabilitas medis yang masih belum suportif sehingga membuat hubungan kerjasama menjadi tidak efektif.


Keywords


Implementasi, Standar Pelayanan, Rehabilitasi Medis

References


Agustino, L., 2019., Dasar- Dasar Kebijakan Publik., Bandung: Alfabeta.

Aldi Anggara , Haidan Angga Kusumah, R. E. G. D. P. (2023). Implementasi Program Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika Di Lapas Warung Kiara Kelas II B Sukabumi. Civilia.

Amarullah, S., Maulidi, A., Syarifudin, E., & Fauzi, A. (2023). Program Rehabilitasi Terhadap Narapidana Kasus Narkotika Di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(10), 4607–4617.

Arifin Tahir.,2011., Kebijakan Publik Dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jakarta Pusat, Pustaka Indonesia Press.

Creswell, John W., 2016., Penelitian Kualitatif & Desain Riset., Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Felecia, E. (2015). Kendala Dan Upaya Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Yogyakarta Dan Upaya Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Yogyakarta.

Fitri, S., & Yusran, R. (2020). Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkoba pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat. Journal of Civic Education, 3(3), 231–242. https://doi.org/10.24036/jce.v3i3.400

Fuji Pramulia, Mayang Sari Munthe, Yusuf Andreansyah, Syahrial, S. N. (2023). Implementasi Manajemen Terhadap Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dan Medis Di Lapas Narkotika Kelas II A Bangli. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(1), 4093–4096.

Heriyanto, M., Adianto, & As’ari, H., 2019., Model Implementasi Program CSR di Indonesia., Penerbit Taman Karya., Pekanbaru.

Hilmi, M. N., & Novianto, W. T. (2019). Kendala Dan Upaya Yang Dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta Dalam Melaksanakan Rehabilitasi Narapidana Narkotika. Recidive, 8(3), 253–261.

Jainah, Z. O., & Anggara, Y. D. (2023). Implementasi Rehabilitasi Medis dan Sosial Terhadap Narapidana Narkotika Pada Lembaga Pemasyarakatan. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 11(2), 210. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v11i2.14750

Kadji,Y., 2015., Formulasi dan Implementasi Kebijakan Publik Kepemimpinan dan Perilaku Birokrasi Dalam Fakta Realitas., Universitas Negeri Gorontalo Press., Gorontalo.

Kaendung, E., Pangemanan, F., & Undap, G. (2021). Implementasi Kebijakan Tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kota Manado. Jurnal Governance, 1(1), 1–8.

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Tentang Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di UPT Pemasyarakatan tahun 2020

N. Dunn. W.,2003., Analisis Kebijakan Publik, Yogjakarta: Gadjah Mada Universitas Press.

Neli, S. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkoba Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Novan, M., Ismail, S., & Gustav, U. (2018). Implementasi Pembangunan Infrastruktur Desa Dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Studi) Desa Ongkaw Ii Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan. Jurusan Ilmu Pemerintahan, 1(1), 1–11.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Safaria, A. F., Gumelar, A., Info, A., Implementation, P., Rehabilitation, M., & Agency, N. N. (2023). Implementasi Program Rehabilitasi Medis. Journal of Regional Public Administration, 8(1).

Setyowati, Y. (2020). Analisis Peran Religiusitas Dalam Peningkatan Akuntanbilitas dan Transparansi Lembaga Amil Zakat (Studi Kasus pada Rumah Zakat Jakarta Timur). STIE Indonesia Jakarta.

Sugiyono.,2002.,Memahami Penelitian Kualitatif., Bandung: Alfabeta.

Supardi., 2005., Metodologi Penelitian Ekonomi Dan Bisnis,,Yogyakarta: UII Press

Tachjan., 2006., Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: AIPI.

Taufiqurokhman, Evi Satispi.,2019.,Design Dalam Kebijakan Publik, Tanggerang Selatan., PT UMJ Press.

Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Usman Dan Akbar., 2014., Metodologi Penelitian Sosial., Jakarta: Bumi Aksara.

Ziko, M. D., & Biafri, V. S. (2023). Jurnal komunikasi hukum. Jurnal Komunikasi Hukum,Volume 7 Nomor 1 Februari 2023, 9. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/issue/view/863


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 26 times
PDF Download : 15 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3191

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Faradilla Alya Dwiyani, Adianto Adianto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.